Pada tanggal 7 November 2023, pukul 13.00 WIB, Magister Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Teori Pemidanaan Kontemporer dalam Perspektif Teori-teori Sosial.” Acara ini diselenggarakan secara online, mengundang para peserta dari berbagai latar belakang untuk menggali pemahaman lebih dalam mengenai perkembangan pemikiran hukum pidana dalam konteks sosial.
Narasumber: Dr. Ufran, S.H., MH
Dr. Ufran, seorang pakar hukum pidana yang telah mengukir prestasi dalam penelitian dan pengembangan teori hukum, akan menjadi narasumber utama dalam acara ini. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman praktis yang luas, Dr. Ufran akan membahas berbagai aspek teori pemidanaan kontemporer dengan mengaitkannya dalam ranah teori-teori sosial terkini. Peserta dapat mengharapkan pemahaman yang mendalam dan wawasan yang luas mengenai peran hukum pidana dalam dinamika sosial masyarakat modern.
Moderator: Abdul Ghoni
Abdul Ghoni, seorang moderator handal dengan keahlian dalam memandu diskusi yang informatif dan merangsang pikiran, akan memandu jalannya kuliah umum ini. Dengan kecerdasan dan ketajaman analisisnya, Abdul Ghoni akan memastikan bahwa pertukaran gagasan antara narasumber dan peserta berlangsung lancar, memberikan ruang bagi refleksi mendalam dan dialog yang membangun.
Rangkuman Acara:
- Tanggal dan Waktu:
- Tanggal: 7 November 2023
- Waktu: 13.00 WIB
- Format: Online (Zoom/Webinar)
- Topik Utama:
- Teori Pemidanaan Kontemporer
- Perspektif Teori-teori Sosial
- Narasumber: Dr. Ufran, S.H., MH
- Pengantar singkat mengenai latar belakang dan keahlian Dr. Ufran.
- Moderator: Abdul Ghoni
- Pengantar singkat mengenai pengalaman dan kualifikasi moderasi Abdul Ghoni.
- Antusiasme Peserta:
- Peserta diundang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik dengan topik ini.
- Interaktif dan Partisipatif:
- Peserta akan memiliki kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi melalui platform online, menciptakan suasana interaktif dan partisipatif.