Kolaborasi FH Undip dan Akpol dalam Simulasi Persidangan 2025: Edukasi Hukum Lewat Pengalaman Langsung

Kolaborasi FH Undip dan Akpol dalam Simulasi Persidangan 2025: Edukasi Hukum Lewat Pengalaman Langsung

Semarang, 11 April 2025 — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) melalui UKM-F Pseudorechtspraak kembali menyelenggarakan kegiatan Simulasi Persidangan di Akademi Kepolisian (Akpol). Kegiatan tahunan ini telah menjadi agenda kolaboratif antara FH Undip dan Akpol yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dunia akademik dan pendidikan kepolisian.

Simulasi ini dirancang sebagai sarana pembelajaran interaktif yang memungkinkan para Taruna dan Taruni Akpol memahami secara langsung mekanisme persidangan dan penerapan Hukum Acara Pidana dalam konteks praktik nyata. Lebih dari sekadar pertunjukan, kegiatan ini menjadi ruang dialog praktis dan edukatif untuk memperkaya perspektif para calon aparat penegak hukum terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Dengan pendekatan berbasis simulasi, mahasiswa hukum FH Undip berperan sebagai hakim, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa dalam perkara pidana yang disusun sesuai prosedur hukum acara. Melalui skenario yang realistis, para peserta dari kedua institusi diajak mengeksplorasi proses hukum secara menyeluruh, mulai dari pembukaan sidang hingga pembacaan putusan.

Kegiatan ini juga memperkuat pemahaman lintas institusi antara akademisi dan calon praktisi hukum, serta menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencetak sumber daya hukum yang kompeten dan profesional.

FH Undip mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya kegiatan ini, terutama kepada delegasi mahasiswa dan official team UKM-F Pseudorechtspraak yang telah mempersiapkan penampilan terbaik dalam Simulasi Persidangan Akademi Kepolisian 2025.

Delegasi:

  1. Muhammad Gibran Widiharyanto (2022)

  2. Ruth Beatrix Spesio Panjaitan (2022)

  3. Achmat Farrel Chairullah Idris Simbolon (2023)

  4. Adzka Hifdzulhaq (2023)

  5. Azmi Nindya Veolita Agustin (2023)

  6. Jonathan Tirta Wijaya (2023)

  7. Riza Aidhil Fitra (2023)

  8. Dheada Arivianti Chalpicajanna (2024)

  9. Diva Angelica Kenny Kusuma (2024)

  10. Hans Christian Jeremy Gultom (2024)

  11. Nayyara Kamila Permana (2024)

  12. Mohamad Rafi Sholehuddin (2024)

  13. Upy Rahmawati (2024)

  14. Raditya Galih (2024)

  15. Yulastri Patricia Cindy (2024)

Official Team:

  1. R. Praharsa Dianpermana Ramadhan (2022)

  2. Tanaya Aji Widigdo (2022)

  3. Verlyn Berliana Fajri (2022)

  4. Zefanya Franklin Delano Saragih (2022)

Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dalam bentuk moril maupun materil, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan berdampak positif.

FH Undip Resmi Jalin Kerja Sama dengan AFHS Law Firm: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Praktik Hukum

FH Undip Resmi Jalin Kerja Sama dengan AFHS Law Firm: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Praktik Hukum

Semarang, 9 Juli 2025 — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) resmi menjalin kerja sama dengan AFHS Law Firm, sebuah firma hukum nasional yang dikenal aktif dalam praktik hukum korporasi dan litigasi strategis. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilangsungkan di Gedung [sebutkan lokasi jika ada], dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan integritas hukum.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., yang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi FH Undip untuk memperluas jejaring profesional serta mendekatkan mahasiswa dengan dunia praktik hukum. “Kerja sama ini menjadi peluang besar untuk mendorong mahasiswa lebih siap menghadapi dunia kerja, terutama melalui program magang, kelas praktik, dan kegiatan pengembangan lainnya bersama praktisi berpengalaman,” ujar beliau.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Aprilda Fiona, S.H., M.H., Managing Partner AFHS Law Firm, yang menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan profesional. “Kami percaya bahwa generasi muda hukum Indonesia perlu mendapat pengalaman langsung dan bimbingan yang aplikatif. Kerja sama dengan FH Undip menjadi langkah strategis untuk membentuk SDM hukum yang andal dan berintegritas,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak sebagai simbol dimulainya kolaborasi resmi yang akan mencakup program magang, pelatihan hukum praktis, dan kegiatan bersama lainnya. Melalui kemitraan ini, FH Undip semakin menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan hukum yang adaptif, profesional, dan relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.

FH Undip dan FH UNISS Kendal Tandatangani Kerja Sama dan Laksanakan Benchmarking serta KKL

FH Undip dan FH UNISS Kendal Tandatangani Kerja Sama dan Laksanakan Benchmarking serta KKL

Semarang, 7 Juli 2025 — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama, serta pelaksanaan kegiatan benchmarking dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Acara ini berlangsung di ruang fiat justitia, Fakultas Hukum Undip dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarperguruan tinggi hukum di Indonesia. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dekan FH Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam peningkatan mutu pendidikan hukum. Dalam sambutannya, beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pendidikan hukum dalam menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi hukum saat ini.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS), Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., yang mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat FH Undip dan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, khususnya dalam hal pertukaran pengetahuan, penguatan kurikulum, serta peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara FH Undip dan FH UNISS Kendal, serta penyerahan cenderamata sebagai simbol persahabatan dan komitmen kolaborasi jangka panjang.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi benchmarking, di mana para peserta dari FH UNISS mendapatkan pemaparan mengenai sistem akademik, tata kelola kelembagaan, pengelolaan jurnal ilmiah, serta berbagai program unggulan yang dimiliki FH Undip. Sesi ini berlangsung dalam suasana interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab yang memperkaya wawasan kedua pihak.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat kolaboratif antar perguruan tinggi hukum untuk saling belajar, bertukar pengalaman, dan membangun pendidikan hukum yang lebih adaptif dan berkualitas di tengah dinamika zaman.

Edukasi Hukum di Meteseh: Mahasiswa Undip Bahas Batas Antara Perlawanan terhadap Pelecehan dan Penghormatan Privasi

Edukasi Hukum di Meteseh: Mahasiswa Undip Bahas Batas Antara Perlawanan terhadap Pelecehan dan Penghormatan Privasi

Semarang, 15 Juni 2025 – Dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), sekelompok mahasiswa dari Universitas Diponegoro mengadakan program edukasi hukum bertajuk “Keseimbangan antara Perlawanan terhadap Pelecehan dan Penghormatan terhadap Ruang Privasi”. Kegiatan ini diselenggarakan secara berkelanjutan dalam beberapa pertemuan warga di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Program ini digagas sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi permasalahan kekerasan seksual yang kian marak terjadi baik di ranah publik maupun digital. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh bahwa dalam melawan tindakan pelecehan, masyarakat tetap perlu memperhatikan batasan hukum dan menjaga hak-hak privasi individu lain. Dengan pendekatan yang partisipatif dan kontekstual, edukasi hukum dalam program KKN ini menunjukkan bahwa upaya kecil di tingkat komunitas dapat menjadi langkah besar menuju masyarakat yang sadar hukum dan saling menghormati hak-hak individu.

Salah satu pemantik diskusi yang menarik dalam kegiatan ini adalah pertanyaan seputar legalitas tindakan memviralkan pelaku pelecehan tanpa adanya putusan pengadilan. Pertanyaan tersebut mencerminkan kegelisahan publik terhadap ketimpangan akses keadilan formal, sekaligus kecenderungan masyarakat untuk menggunakan media sosial sebagai ruang advokasi alternatif. Menanggapi hal ini, pemateri menegaskan bahwa perlawanan terhadap pelecehan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta memperhatikan batas-batas hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tindakan menyebarluaskan identitas atau foto pelaku tanpa mekanisme hukum yang sah dapat berujung pada pelanggaran hukum baru, termasuk pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.

Dalam konteks ini, eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi sangat relevan. LBH memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat korban dan sistem peradilan, dengan menyediakan pendampingan hukum gratis, edukasi tentang hak-hak korban, serta upaya advokasi berbasis hukum yang terukur. Keberadaan LBH seharusnya menjadi rujukan utama bagi korban atau saksi yang ingin mengambil langkah hukum secara tepat tanpa harus menempuh jalur media sosial yang rentan menyulut pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, kegiatan edukasi hukum ini juga menekankan pentingnya membangun kemitraan antara masyarakat dan LBH setempat sebagai bagian dari penguatan akses terhadap keadilan yang berpihak pada korban, namun tetap menghormati prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Materi edukasi disampaikan dalam format diskusi interaktif, yang menggabungkan pemaparan hukum pidana terkait pelecehan seksual, perlindungan terhadap data pribadi, serta contoh-contoh kasus nyata. Para peserta yang terdiri dari warga setempat, kader PKK, dan tokoh masyarakat, aktif memberikan tanggapan dan berbagi pengalaman, terutama soal dilema saat menghadapi kasus pelecehan di lingkungan sekitar.

KKN-T UNDIP 2025: Sosialisasi Legalisasi dan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Kelurahan Rowosari, Semarang

KKN-T UNDIP 2025: Sosialisasi Legalisasi dan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Kelurahan Rowosari, Semarang

Semarang, 15 Juni 2025 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program sosialisasi legalisasi dan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mahasiswa Undip dalam mendukung peningkatan daya saing produk UMKM lokal melalui kepastian legalitas dan kehalalan produk. Program sosialisasi yang dilaksanakan oleh tim KKN-T Undip ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk serta berbagai aspek legalitas usaha yang diperlukan.

Kegiatan sosialisasi legalitas usaha dan sertifikat halal yang dilaksanakan oleh tim KKN-T Undip di Aula Kantor Kelurahan Rowosari ini disambut antusias oleh para pelaku UMKM setempat. Banyak dari mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan informasi dan akses terkait proses legalisasi usaha dan sertifikasi halal. Dalam kegiatan tersebut, tim mahasiswa menjelaskan terkait dengan macam-macam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti: Hak cipta, Hak Paten, Desain Industri, dan lain-lain. Tim mahasiswa juga mengajak para pelaku UMKM untuk memahami seberapa penting pengetahuan terkait HAKI terhadap produk yang dijual mereka agar produk yang mereka jual dapat memiliki nilai tambah dan memperluas pangsa pasar. Kemudian, Tim Mahasiswa juga memberikan penjelasan lengkap mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta dan Hak Merek bagi pengguna UMKM, selain itu tim mahasiswa juga menjelaskan prosedur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta tata cara pendaftaran sertifikat halal melalui sistem SIHALAL. Tidak hanya memberikan sosialisasi tetapi peserta juga mendapatkan pendampingan teknis secara langsung untuk mengisi formulir dan memahami persyaratan yang diperlukan, sehingga sosialisasi ini tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga aplikatif dan membantu UMKM dalam memperkuat legalitas serta daya saing produk mereka.

Selain itu, di dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait mekanisme perizinan usaha yakni melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah perizinan berusaha yang cepat, transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti tentang pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Undang-Undang ITE yang menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan data, keabsahan dokumen elektronik, serta tata kelola komunikasi digital di sektor publik dan bisnis. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya inovasi digital dan kepatuhan hukum dalam menjalankan suatu usaha.

 

Selanjutnya, penjelasan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 ini telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi data pribadi masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU ini mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dengan aman dan transparan, sehingga konsumen bisa merasa lebih percaya saat bertransaksi secara digital. Penerapan UU PDP ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu UMKM untuk dapat berkembang secara aman di era digital, khususnya dalam menjalankan bisnis guna menjaga keamanan data dan melindungi hak privasi pelanggan sesuai dengan UU PDP.

YouTube
Instagram
Tiktok