Semarang, 5 Desember 2023 – Seminar Nasional dengan tema “Integralitas Kebijakan Pemidanaan dalam Pelaksanaan Pidana Perampasan Kemerdekaan Melalui Konsep Keadilan Restoratif” sukses digelar di Ruang H304 Gedung Prof. Satjipto Rahardjo, S.H., Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip sebagai upaya untuk mendiskusikan dan menggali pemahaman lebih dalam tentang kebijakan pemidanaan dalam konteks pidana perampasan kemerdekaan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Seminar nasional ini dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. bertindak sebagai keynote speaker yang menyampaikan sambutan hangat. Kegiatan ini dimoderatori oleh 2 (dua) dosen muda bagian hukum pidana fakultas hukum undip yaitu Rahmi Dwi Sutanti, S.H., M.H. dan Mujiono Hafidh Prasetyo, S.H., M.H., LL.M.

Para pembicara utama dalam seminar ini adalah ahli-ahli hukum yang memiliki pengalaman luas di bidang pemidanaan dan keadilan restoratif yaitu Prof. Anthon F Susanto yang merupakan seorang guru besar Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono, serta 3 dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yaitu Prof. Pujiyono, Dr. Nur Rochaeti, dan Dr. Umi Rozah. Mereka membahas aspek-aspek kritis terkait tema seminar, termasuk prinsip-prinsip keadilan restoratif, peran kebijakan pemidanaan dalam mencapai keadilan, dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi konsep tersebut.

Seminar juga menampilkan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berinteraksi langsung dengan para pembicara untuk mendapatkan klarifikasi dan diskusi lebih lanjut. Seminar Nasional ini dianggap sebagai langkah maju dalam mendukung pemahaman dan implementasi kebijakan pemidanaan yang berintegritas, khususnya dalam konteks pidana perampasan kemerdekaan. Bagian hukum pidana fakultas hukum universitas diponegoro berharap bahwa acara serupa akan terus dilakukan untuk memajukan diskusi dan penelitian di bidang hukum.

YouTube
Instagram
Tiktok