Dengan semakin disadarinya prinsip-prinsip Negara Hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka semakin disadari pula pentingnya peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia  No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Menyikapi hal tersebut, profesi advokat jelas dituntut lebih baik dalam menghadapi segala tantangan jaman, tidak saja dalam kiprahnya berkenaan dengan proses peradilan, tetapi juga untuk hal-hal diluar proses peradilan atau non ligitas. Dengan kata lain, kini seorang advokat dituntut harus memiliki kecakapan, handal dan professional.

Penyelenggaraan kegiatan pendidikan khusus profesi advokat ini dilaksanakan pada tanggal 5-16 Oktober 2020. Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut :

  • Memberikan motivasi pengaturan dan pemahaman yang luas dan komper hensif mengenai ruang lingkup tugas-tugas dan kewajiban profesia advokat.
  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman yang luas mengenai etika profesi advokat dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
  • Memberikan pemahaman dan penguasaan bidang-bidang ilmu Hukum yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan profesia advokat.
  • Memberikan pemahaman dan bekal kemampuan serta ketrampilan mengenai teknik-teknik penanganan perkara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
  • Memenuhi salah satu syarat mengikuti ujian profesi advokat sebagaimana diatur UU No. 18 tahun 2003.

Pendidikan khususnya profesi advokat dilakukan dengan cara menyampaikan paparan materi, dialog, dan diskusi-diskusi interaktif. Disamping itu guna memperoleh input yang baik dan mengevaluasi pemahaman peserta terhadap hasil pengajaran yang disampaikan, khusus dalam meteri Hukum formil (acarapidanadanacaraperdata) peserta diberikan pelatihan keterampilan menyusun surat-surat / memori berkenaan dengan penanganan perkara pidana dan penanganan perkara perdata.

YouTube
Instagram
Tiktok