BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Fakultas Hukum Undip melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam bidang pendidikan dan literasi terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan pusat Abdur Rahman Irsyadi dan Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati, di Gedung Fakultas Hukum Undip Semarang, Senin(7/3/2022).

 

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi mengatakan,penandatanganan ini dalam wujud kerja sama Tri Darma Perguruan Tinggi di dalam pendidikan, penelitian dan pemahaman terkait jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja terutama mahasiswa sebagai calon pekerja yang saat ini masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Penandatanganan ini wujud Perjanjian kerja sama yang dimaksud Tri Dharma Perguruan tinggi, yakni dapat menjalin kerja sama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kami ingin melakukan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi,” kata Abdur Rahman Irsyadi kepada sejumlah awak media.

Abdur mengemukakan, BPJamsostek akan melakukan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan karena materi tersebut jarang diketahui oleh mahasiswa maupun akademisi.

“Kerja sama ini sebagai bentuk literasi antara BPJamsostek dengan Fakultas Hukum Undip, dengan tujuan pada saat nanti mahasiswa bekerja dan lulus dari perguruan tinggi, sudah memahami dan mengetahui hak dan kewajibannya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Abdur Rahman Irsyadi menjelaskan,  pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswa saat melakukan praktek kerja lapangan(PKL) atau magang , kuliah kerja nyata (KKN), serta aktivitas kampus lainnya. Adapun, BPJS Ketenagakerjaan mendorong para mahasiswa magang, PKL, KKN, dan lainnya juga dapat dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan minimal dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan minimnya saat iuran.

“Mahasiswa cuma Iuran Rp16.800, dapat menerima dua program yakni JKK dan JKM saat ada kecelakaan kerja pada mahasiswa melakukan KKN dapat dilakukan dengan nyaman,” ungkapqnya.

Abdur menjelaskan, penanda tanganan ini telah dilakukan di 16 universitas yang ada di Indonesia, yang masing-masing mahasiswa sebagai  peserta BPJS dengan  Ketenagakerjaan minimal  dapat terlindungi. “Penandatanganan kerjasama ini telah dilakukan yang ke-16 dan harapannya akan terus bertambah pemahaman setelah mahasiswa mendapat,” imbuh Abdur.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati mengharapkan dengan penandatangan kerjsama ini dapat terjalin sinergi terutama di bidang pendidikan dan penelitian, agar pemahaman dan pengertian mengenai Program BPJS Ketenagakeraan.

“Dari sisi pengabdian dengan adanya Mereka Belajar, kami ingin mahasiswa-mahasiswa kami bisa magang di BPJS Ketenagakerjaan. Tentu tidak sekadar magang, tetapi mahasiswa bisa mendapatkan ilmu sekaligus melihat kelemahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dengan universitas sangat penting karena mahasiswa merupakan calon pekerja, sehingga bisa mengetahui secara dini mengenai hak dan kewajibannya untuk mendapatkan jaminan sosial.

“Dengan adanya kolaborasi ini, mahasiswa yang melakukan magang, KKN, PKL bisa terlindungi karena saat ini kepesertaan sangat terbuka sekali dan siswa magang pun memerlukan jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuh Multanti.