Visiting Lecturer bersama Dr. Zamre
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan visiting lecturer dengan mengundang Pakar Hukum Kesehatan asal Malaysia, Dr. Moh. Zamre Mohd. Zahir dari Faculty of Law, The National University of Malaysia. Acara diselenggarakan secara daring melalui platform zoom pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Pada kegiatan ilmiah ini, Grandson Tamaro Simanjuntak (Mahasiswa FH Undip angkatan 2020) bertindak selaku Master of Ceremony dan Moh. Asadullah H.A., S.H., M.Kn. (Dosen Bagian Hukum Keperdataan) bertugas selaku moderator. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Dalam pidato sambutannya, Prof. Retno merasa sangat senang atas kesediaan dan kehadiran Dr. Mohd. Zamre selaku narasumber dalam acara prestisius ini dan tema yang dibahas mengenai Hukum Kesehatan merupakan isu hukum yang menarik dalam bidang Hukum.
Inti kegiatan visiting lecture dilangsungakan dengan pemaparan narasumber, Dr. Mohd. Zamre Mohd Zahir yang menyampaikan materi mengenai Dying Wishes: Understanding Advance Medical Directive. Dalam presentasinya, Dr.Zamre menguraikan bahwa : Salah satu masalah dalam bidang medis adalah kemajuan teknologi medis modern secara teknis dapat memperpanjang hidup pada tahap akhir penyakit mematikan, namun, itu tidak bisa mencegah terjadinya kematian. Dalam situasi seperti itu, intervensi medis lebih lanjut akan menjadi tidak efektif secara medis, dan keputusan harus dibuat apakah akan menarik tindakan medis yang bersangkutan pada pasien atu melanjutkannya.
Beliau menambahkan bahwa: pasien yang mengalami sakit parah yang tidak dapat mengungkapkan keinginan mereka pada saat itu, mungkin ingin terhindar dari penderitaan lebih lanjut dan dibiarkan meninggal secara wajar, damai dan bermartabat. Eksistensi dan peran Advance Medical Directive diharapkan dapat memberikan kebebasan kepada pasien untuk menggunakan haknya untuk membuat keputusan tentang perawatan medis untuk dirinya sendiri sebelum pihak yang ersangkutan menjadi tidak mampu berbuat hukum secara fisik maupun psikis.
Setelah presentasi dari narasumber selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta yang terdiri mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan Dr.Zamre selaku pembicara. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama yang dipandu oleh Master of Ceremony, Grandson Tamaro Simanjuntak.