Kamis (4/3), Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Hukum dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Permasalahan Hukum dan Realitas Sosial di Masa Pandemi Covid-19 serta Urgensi dan Landasan Hukum Program Vaksinasi Covid-19”.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diikuti oleh 30 orang peserta perwakilan masyarakat desa dengan penerapan protocol Kesehatan kegiatan.
Acara ini dibuka oleh Bp. Kusnadi selaku Kepala Desa.
Ketua Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bp. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H. berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memahami permasalahan hukum, realitas sosial dan aspek hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Bertindak sebagai pembicara pertama dalam kegiatan ini, Bp. Aditya Yuli Sulistyawan S.H., M.H. memaparkan berbagai permasalahan hukum dan realitas sosial yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Kemudian, Ibu Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H. sebagai pembicara kedua menyampaikan materi tentang urgensi dan landasan hukum program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Antusiasme masyarakat untuk mendengarkan dan berdiskusi dalam penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk Bersama-sama pemerintah mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga dapat segera mengakhiri pandemi ini.