Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Prof. Dr. Alberto Costi, Ph.D dari Victoria University of Wellington sebagai pembicara utama. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 ini mengangkat tema “Enforcing International Humanitarian Law through International Criminal Law: Contemporary Developments and Challenges”, dengan Pulung Widhi Hari Hananto, S.H., M.H., LL.M. sebagai discussant.
Dalam pemaparannya, Prof. Costi menyoroti bahwa hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL) pada dasarnya telah memiliki kerangka normatif yang relatif mapan. Namun, persoalan utama justru terletak pada efektivitas penegakannya, khususnya melalui mekanisme hukum pidana internasional. Dengan kata lain, problemnya bukan pada “apa hukumnya”, melainkan pada “bagaimana hukum tersebut ditegakkan”.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hukum pidana internasional, melalui institusi seperti International Criminal Court (ICC), dirancang untuk menindak pelanggaran serius terhadap IHL, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Akan tetapi, efektivitas mekanisme ini seringkali dibatasi oleh prinsip yurisdiksi, kedaulatan negara, serta ketergantungan pada kerja sama negara dalam proses penegakan hukum.
Diskursus kemudian mengarah pada dinamika kontemporer, di mana konflik bersenjata modern menghadirkan tantangan baru bagi rezim hukum yang ada. Fragmentasi aktor, penggunaan teknologi militer baru, serta kompleksitas konflik non-internasional memperlihatkan bahwa kerangka hukum yang ada sering kali tertinggal dari realitas praktik di lapangan.
Selain itu, dibahas pula ketegangan antara prinsip akuntabilitas global dan realitas politik internasional. Dalam banyak kasus, penegakan hukum pidana internasional tidak sepenuhnya terlepas dari pertimbangan politik, yang pada akhirnya memengaruhi konsistensi dan legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai hubungan antara IHL dan hukum pidana internasional, tetapi juga diajak untuk melihat secara kritis keterbatasan sistem hukum internasional dalam menjawab tantangan konflik kontemporer. Hal ini menegaskan bahwa penguatan rezim penegakan hukum internasional tidak cukup dilakukan melalui pengembangan norma, tetapi juga memerlukan komitmen politik dan kelembagaan yang lebih kuat di tingkat global.