Undip Global Classroom 2026 Bahas Tanggung Jawab Hukum Korporasi dalam Krisis Iklim Global

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Prof. Dr. Alex Geert Castermans dari Leiden University sebagai pembicara utama. Sesi ini mengangkat tema “The Obligation of Companies to Prevent Global Warming and The Choice of Remedies”, dengan Rahandy Rizki Prananda, S.H., M.H. sebagai discussant.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026 ini menyoroti perkembangan mutakhir dalam hukum perdata internasional, khususnya terkait perluasan konsep duty of care dalam menghadapi krisis perubahan iklim. Berdasarkan surat undangan resmi, forum ini dirancang sebagai ruang akademik untuk mengeksplorasi tanggung jawab negara dan korporasi dalam konteks global warming yang semakin kompleks.

Dalam pemaparannya, Prof. Castermans menegaskan bahwa perubahan iklim tidak lagi dapat dipahami semata sebagai isu kebijakan publik, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia. Materi yang disampaikan menunjukkan keterkaitan erat antara climate change, tort law, dan human rights, terutama melalui pengakuan bahwa dampak perubahan iklim dapat mengganggu hak fundamental seperti hak hidup dan hak atas kehidupan privat dan keluarga.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah berkembangnya kewajiban positif negara untuk mengambil langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Hal ini tercermin dalam perkembangan yurisprudensi internasional, termasuk putusan European Court of Human Rights yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk secara progresif menurunkan emisi demi melindungi hak warga negara.

Namun, diskusi tidak berhenti pada tanggung jawab negara. Prof. Castermans menunjukkan bahwa perkembangan hukum juga mulai mengarah pada pengakuan tanggung jawab korporasi, terutama melalui konsep duty of care dalam hukum perdata. Dalam konteks ini, perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik ketiadaan regulasi eksplisit, karena standar kepatutan sosial (unwritten standard of care) dapat menjadi dasar untuk menilai kewajiban hukum mereka.

Kasus-kasus penting seperti Urgenda v. State of the Netherlands dan Milieudefensie v. Shell menjadi ilustrasi bagaimana pengadilan mulai menafsirkan kewajiban hukum untuk mengurangi emisi sebagai bagian dari tanggung jawab hukum, bukan sekadar komitmen moral. Dalam salah satu putusan, bahkan ditegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim berbahaya, meskipun kewajiban tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam hukum positif.

Menariknya, diskusi juga menyoroti keterbatasan pendekatan hukum saat ini. Meskipun terdapat kecenderungan untuk mengakui adanya kewajiban umum bagi perusahaan untuk mengurangi emisi, pengadilan masih menghadapi kesulitan dalam menetapkan standar kuantitatif yang konkret, seperti persentase pengurangan emisi yang harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.

Lebih lanjut, peran instrumen soft law seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan OECD Guidelines turut dibahas sebagai sumber normatif yang semakin berpengaruh dalam membentuk standar kewajiban korporasi. Meskipun tidak bersifat mengikat secara formal, instrumen-instrumen ini telah digunakan oleh pengadilan sebagai referensi dalam menafsirkan kewajiban hukum perusahaan.

Melalui sesi ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak hanya memperluas cakrawala mahasiswa dalam memahami perkembangan hukum global, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam merespons isu perubahan iklim. Diskursus yang berkembang menunjukkan bahwa masa depan hukum tidak lagi dapat dipisahkan dari tantangan global, di mana batas antara hukum publik dan privat semakin kabur dalam upaya melindungi kepentingan bersama.