Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan kegiatan Undip Global Classroom (UGC) dengan mengangkat tema yang relevan dengan perkembangan teknologi dalam studi hukum. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026 ini menghadirkan Dr. A. Vijayalakshmi Venugopal, LL.B., LL.M. dari Taylor’s University sebagai pembicara utama, dengan Marzellina Hardiyanti, S.H., M.H. sebagai discussant.
Mengusung topik “Artificial Intelligence Tools in Legal Research”, perkuliahan ini membahas secara komprehensif peran dan implikasi penggunaan kecerdasan buatan, khususnya generative AI, dalam proses penelitian hukum. Dr. Vijayalakshmi, yang juga menjabat sebagai Head of Teaching and Learning di Faculty of Business and Law Taylor’s University serta aktif mengembangkan pedoman penggunaan AI dalam pembelajaran, menekankan bahwa teknologi AI telah menjadi bagian integral dalam praktik akademik dan profesional hukum.
Dalam pemaparannya, dijelaskan perkembangan Artificial Intelligence dari sistem berbasis aturan (rule-based systems) hingga machine learning, deep learning, dan generative AI yang mampu menghasilkan konten baru seperti teks, gambar, dan kode. Selain itu, disampaikan pula perbedaan mendasar antara AI tradisional dan generative AI, di mana AI generatif berfokus pada penciptaan konten baru, sementara AI tradisional lebih menitikberatkan pada analisis data dan prediksi.
Kemudian, Dr. Vijayalakshmi juga memaparkan berbagai manfaat penggunaan AI dalam konteks akademik, antara lain membantu mahasiswa dalam memahami konsep yang kompleks, menyusun kerangka tulisan, serta memberikan umpan balik awal terhadap kualitas penulisan. Namun demikian, Dr. Vijayalakshmi juga menegaskan adanya tantangan serius, khususnya terkait integritas akademik. Risiko seperti plagiarisme, ketergantungan berlebihan, hingga munculnya informasi yang tidak akurat (hallucinations) menjadi perhatian utama dalam penggunaan AI di lingkungan pendidikan.
Sebagai respons atas tantangan tersebut, ditekankan pentingnya pendekatan yang bertanggung jawab dan etis dalam penggunaan AI. Mahasiswa didorong untuk menggunakan AI sebagai alat bantu (tool), bukan sebagai pengganti proses berpikir kritis. Prinsip transparansi, verifikasi informasi, serta kepatuhan terhadap kebijakan akademik menjadi elemen kunci dalam memastikan penggunaan AI yang tepat guna.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari kelas Research Methodology and Legal Writing, dengan diskusi yang berlangsung aktif dan reflektif. Pertanyaan yang muncul tidak hanya berkisar pada aspek teknis penggunaan AI, tetapi juga pada implikasi normatif dan etis dalam penelitian hukum. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menegaskan komitmennya dalam merespons perkembangan teknologi digital dalam dunia pendidikan hukum, sekaligus membekali mahasiswa dengan kemampuan adaptif, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan inovasi teknologi.