Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Prof. Alexander Loke, LL.M., SJD dari City University of Hong Kong sebagai pembicara utama. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 ini mengangkat tema “Security and Quasi-Security Interests in the Common Law: The Conception of ‘Property’ and the Creativity of Common Lawyers”, dengan Rahandy Rizki Prananda, S.H., M.H. sebagai discussant.
Dalam pemaparannya, Prof. Loke menekankan bahwa konsep security interest dalam sistem common law tidak dapat dilepaskan dari pemahaman mendasar mengenai property interest. Dalam praktik pembiayaan, pemberian jaminan pada dasarnya merupakan mekanisme untuk memberikan prioritas kepada kreditur melalui pengalihan atau pembebanan hak atas suatu aset. Hal ini terlihat, misalnya, dalam skema pembiayaan pembelian properti, di mana kreditur memperoleh hak untuk mengeksekusi aset apabila debitur wanprestasi.
Prof. Loke juga menguraikan berbagai bentuk security interests dalam common law, seperti pledge, mortgage, dan charge, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, terutama terkait dengan penguasaan aset, pengalihan kepemilikan, serta mekanisme penegakan hak. Struktur analitis yang meliputi agreement, attachment, perfection, dan priority menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu instrumen benar-benar menciptakan hak kebendaan yang efektif.
Salah satu poin penting yang diangkat adalah bahwa tidak semua pengaturan yang tampak seperti jaminan secara hukum benar-benar menghasilkan security interest. Dalam beberapa kasus, kegagalan memenuhi elemen pembentukan dapat menyebabkan suatu transaksi kehilangan karakter sebagai jaminan dan hanya dipandang sebagai perjanjian biasa. Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan konstruksi hukum menjadi faktor krusial dalam praktik pembiayaan.
Diskusi kemudian berkembang pada konsep quasi-security interests, yaitu berbagai bentuk transaksi yang secara fungsional menyerupai jaminan, tetapi secara hukum dikonstruksikan melalui mekanisme lain, seperti pengalihan piutang (assignment) atau factoring. Fenomena ini mencerminkan kreativitas para praktisi hukum dalam merancang instrumen yang dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi kreditur tanpa selalu menggunakan bentuk jaminan konvensional.
Selain itu, diperkenalkan pula konsep floating charge, yang memungkinkan debitur tetap menggunakan aset dalam kegiatan bisnis sehari-hari hingga terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan jaminan tersebut “mengkristal”. Mekanisme ini memperlihatkan fleksibilitas hukum common law dalam mengakomodasi kebutuhan dunia usaha, sekaligus menegaskan bahwa perkembangan hukum jaminan sangat dipengaruhi oleh dinamika praktik ekonomi.
Melalui sesi ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa hukum jaminan dalam tradisi common law bukan sekadar kumpulan doktrin yang statis, melainkan hasil evolusi yang ditopang oleh interpretasi yudisial dan inovasi praktisi hukum. Oleh karena itu, penguasaan terhadap konsep dasar property interest menjadi prasyarat penting untuk memahami sekaligus mengembangkan instrumen hukum yang relevan dengan kebutuhan pembiayaan modern.