UGC FH Undip Angkat Peran Digital Forensik dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan menghadirkan Associate Prof. Helmi MD Said dari The National University of Malaysia sebagai pembicara utama. Mengangkat tema “The Enforcement of Digital Forensic in Cases Involving Corruption”, kegiatan ini diperuntukkan bagi mahasiswa kelas Comparative Criminal Law dengan Mujiono Hafidz Prasetyo, S.H., LL.M. sebagai discussant. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan bertujuan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai pemanfaatan digital forensik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di era digital.

Dalam pemaparannya, Associate Prof. Helmi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi yang kini banyak melibatkan komunikasi elektronik, transaksi digital, penyimpanan data berbasis cloud, hingga penggunaan perangkat bergerak. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan tidak lagi cukup mengandalkan barang bukti konvensional, tetapi juga memerlukan pendekatan digital forensik untuk memperoleh, mengamankan, menganalisis, dan menyajikan bukti elektronik secara ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Beliau menekankan bahwa digital forensik bukan sekadar proses mengambil data dari perangkat elektronik, melainkan merupakan disiplin ilmu yang mengedepankan integritas barang bukti digital. Setiap proses akuisisi data harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak mengubah isi maupun metadata dari barang bukti. Konsep seperti chain of custody, dokumentasi yang lengkap, serta penggunaan metode forensik yang tervalidasi menjadi syarat utama agar bukti elektronik memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Kemudian lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa dalam perkara korupsi, bukti digital dapat berasal dari berbagai sumber, seperti surat elektronik (e-mail), percakapan melalui aplikasi pesan instan, rekaman CCTV, dokumen elektronik, transaksi perbankan digital, data telepon genggam, hingga aktivitas pada media sosial. Melalui teknik digital forensik, penyidik dapat merekonstruksi kronologi peristiwa, mengidentifikasi hubungan antar pelaku, menelusuri aliran transaksi, bahkan memulihkan data yang telah dihapus untuk mendukung pembuktian tindak pidana.

Associate Prof. Helmi juga membahas berbagai tantangan dalam penerapan digital forensik. Enkripsi data, penggunaan layanan cloud computing, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, hingga kejahatan lintas negara menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, pembaruan regulasi, serta kerja sama internasional agar proses penegakan hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

Selain aspek teknis, pemateri mengingatkan bahwa penggunaan digital forensik harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, khususnya perlindungan privasi dan kepastian hukum. Pengumpulan serta pemeriksaan bukti elektronik harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu.

Pada sesi diskusi, Mujiono Hafidz Prasetyo, S.H., LL.M. mengulas penerapan pembuktian elektronik dalam sistem hukum Indonesia serta relevansinya terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Diskusi berkembang pada perbandingan praktik digital forensik di Indonesia dan Malaysia, termasuk tantangan harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ahli digital forensik, dan pentingnya penguatan kapasitas institusi penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Melalui penyelenggaraan Undip Global Classroom ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya digital forensik sebagai salah satu instrumen utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi di era digital. Kegiatan ini juga memperluas perspektif mahasiswa mengenai perkembangan hukum acara pidana dan teknologi informasi dalam konteks hukum komparatif, sekaligus memperkuat jejaring akademik internasional antara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Universiti Kebangsaan Malaysia.