Menghadapi Kejahatan Digital, FH Undip Dorong Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum

Semarang, 4 Juni 2026 — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui Pusat Studi Kepolisian bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Fiat Justisia, Gedung Prof. Samiadji Suryocaroko FH Undip, serta diikuti oleh 667 peserta secara luring maupun daring. Seminar ini menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas perkembangan kejahatan digital dari berbagai perspektif, mulai dari penegakan hukum, pembaruan hukum pidana, perlindungan data pribadi, hingga perlindungan terhadap korban kejahatan digital

Acara diawali dengan sambutan Ketua LPPM Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ing. Ir. Suherman, S.T., M.T., Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Undip, Prof. Dr. Adian Fachtur Rochim, S.T., M.T., serta Direktur Binmas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Siti Rondijah, S.Si., M.Kes. Dalam sambutannya, Prof. Adian menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Teknologi informasi mendorong kemudahan komunikasi, mempercepat layanan, serta membuka peluang baru dalam berbagai bidang. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks dan tidak lagi mengenal batas wilayah

Seminar ini juga menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, sebagai keynote speaker. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa kejahatan di era digital bergerak dengan pola yang cepat, lintas wilayah, dan sering kali sulit dikenali secara langsung. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan modus kejahatan.

Seminar Nasional Pusdipol

Pada sesi pemaparan materi, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T., M.H., menjelaskan bahwa kejahatan siber telah mengalami perubahan signifikan. Kejahatan yang sebelumnya bersifat konvensional kini berkembang menjadi kejahatan berbasis teknologi canggih, termasuk yang memanfaatkan kecerdasan buatan, otomatisasi, dan jaringan lintas negara. Menurut Kombes Pol Himawan, berbagai modus seperti phishing, penipuan daring, kebocoran data pribadi, deepfake, hingga AI scam menjadi tantangan baru yang harus dihadapi bersama. Penanggulangan kejahatan siber tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga perlu dibarengi dengan penguatan literasi digital, perlindungan data pribadi, peningkatan keamanan sistem informasi, serta kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH Undip sekaligus Perumus KUHP Nasional, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., membahas desain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dalam merespons kejahatan digital. Prof. Pujiyono menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait teknologi informasi. Beliau menegaskan perkembangan teknologi yang sangat cepat menuntut adanya kepastian hukum melalui penguatan pengaturan bukti elektronik, penyesuaian terminologi digital, serta regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hal ini penting agar hukum pidana nasional dapat merespons perubahan bentuk kejahatan digital secara lebih tepat.

Perspektif perlindungan korban disampaikan oleh Pakar Hukum Digital dan Informatika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. Dalam paparannya, Dr. Edmon menekankan bahwa perlindungan data pribadi tidak cukup hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Dr. Edmon menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan data pribadi tidak hanya mengalami kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengalami kerugian psikologis, hilangnya privasi, serta ancaman terhadap identitas dan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, perlindungan korban perlu ditempatkan sebagai perhatian utama dalam penanganan kejahatan digital.

Diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Muh. Afif Mahfud, S.H., M.H. berlangsung aktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari penanganan kasus kejahatan siber, peran kepolisian dalam pencegahan, efektivitas regulasi kejahatan digital, hingga kesiapan hukum nasional dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan. Ketua Pusat Studi Kepolisian Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif akademik dan praktik penegakan hukum. Beliau menegaskan bahwa kejahatan digital harus dihadapi melalui pendekatan yang terpadu, baik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, maupun peningkatan literasi digital masyarakat. Melalui seminar ini, para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, sektor swasta, dan masyarakat. Penanganan kejahatan digital tidak cukup dilakukan secara reaktif, tetapi juga harus diarahkan pada upaya pencegahan dan penguatan ketahanan digital.

Sebagai penutup, seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan literasi digital masyarakat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang forensik digital dan investigasi siber, penguatan akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik, serta pembangunan ketahanan siber nasional yang terintegrasi. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam mendukung upaya penanggulangan kejahatan digital dan perlindungan hak-hak masyarakat di era transformasi digital. Melalui kegiatan ini, FH Undip menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kerja sama antara dunia akademik, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun ruang digital yang aman, berkeadilan, dan terpercaya.