ASPERHUPIKI dan FH Undip Gelar Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru

Semarang, 21 Agustus 2026 — Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menyelenggarakan Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru: “Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia” pada 19–21 Agustus 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Kegiatan ini menjadi forum akademik dan profesional yang mempertemukan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan untuk membahas berbagai perkembangan pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta pengembangan alternatif pemidanaan.

Lokakarya dibuka pada Rabu (19/8) oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Pembukaan turut diisi sambutan Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., serta perwakilan ICJR.

Selama tiga hari pelaksanaan, lokakarya menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum pidana dari berbagai institusi. Pembahasan mencakup ide dasar pembaruan dan perkembangan asas KUHP Nasional, alternatif pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, pembaruan tindak pidana, hingga implikasinya terhadap sistem pemidanaan di Indonesia.

Pada hari pertama, materi antara lain disampaikan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., dan Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. Memasuki hari kedua, Kamis (20/8), pembahasan berfokus pada pembaruan hukum acara pidana, meliputi perkembangan ajaran kesalahan dan pemeriksaan tindak pidana korporasi, alternatif penyelesaian perkara pidana, serta pembaruan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, upaya paksa, dan praperadilan dalam KUHAP Baru. Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H., Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., dan Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.H.

Pada hari ketiga, Jumat (21/8), diskusi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pembaruan proses upaya hukum, pelaksanaan pidana, alternatif pemidanaan non-penjara, serta strategi kelembagaan aparat penegak hukum dalam implementasi alternatif pemidanaan pasca KUHP Nasional. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan Launching Buku Tindak Pidana Khusus serta penandatanganan sejumlah kerja sama, yakni Implementation Agreement (IA) antara ASPERHUPIKI dan FH Undip, Perjanjian Kerja Sama antara FH Undip dan BPSDM, serta kerja sama antara BPSDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai penutup, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, menyampaikan closing remarks bertajuk “Menyelaraskan KUHP 2023, UU Penyesu aian Pidana, dan KUHAP 2025 dalam Mewujudkan Sistem Pemidanaan Modern di Indonesia”. Kegiatan kemudian ditutup dengan sambutan Wakil Rektor III Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T. sekaligus penutupan kegiatan.

Kolaborasi ASPERHUPIKI dan FH Undip melalui lokakarya ini diharapkan dapat memperkuat ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam merespons pembaruan hukum pidana. Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta mendorong terwujudnya sistem pemidanaan yang modern dan berkeadilan.