Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan Fakultas tertua di lingkungan Universitas Diponegoro. Sejak berdiri pada tahun 1957 hingga saat ini, Fakultas Hukum telah mengalami perkembangan dengan semakin membaiknya sistem pendidikan, bertambahnya jumlah dan kualitas staf pengajar (dosen), serta bertambah lengkapnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Pengelolaan Fakultas Hukum yang semakin membaik ini diarahkan untuk peningkatan kualitas lulusan. Dilihat dari output yang dihasilkan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan kehidupan bangsa dalam pembangunan. Lulusan yang dihasilkan telah tersebar di seluruh Indonesia dengan menduduki jabatan-jabatan di lingkungan birokrasi, swasta maupun masyarakat. Kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terlihat dari penelitian-penelitian yang dilakukan, penerbitan buku-buku ilmu hukum yang menjadi standar dalam pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional, serta berbagai karya tulis di bidang hukum yang diterbitkan secara berkala melalui majalah dan jurnal ilmiah maupun melalui media massa.

Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada masa yang akan datang selain tetap didasarkan pada kebutuhan Fakultas Hukum juga memperhatikan kecenderungan perubahan tatanan sosial masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional serta perubahan tata pemerintahan. Berdasarkan evaluasi diri melalui analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan, Fakultas Hukum cukup memiliki kekuatan untuk dikembangkan. Kekuatan tersebut antara lain kualifikasi tingkat pendidikan staf pengajar (dosen) yang sudah memadai, rasio jumlah dosen dengan mahasiswa terjaga secara ideal, lulusan yang mempunyai indeks prestasi tinggi, masa studi dan masa tunggu yang relatif singkat.

Sekalipun demikian pengembangan Fakultas Hukum harus tetap secara terus-menerus dilakukan melalui kerjasama yang sinergis antara pimpinan, dosen, staf  administrasi dan juga andil mahasiswa demi peningkatan kualitas pengajaran dan mutu lulusan. Ditinjau dari segi historis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah lanjutan dari Fakultas Hukum Universitas Semarang. Nama Universitas ini diambil dari nama Yayasan Universitas Semarang (Akta Notaris RM. Soeprapto tanggal 21 Desember 1956 Nomor 59 : Berita Negara tanggal 18 Januari 1957 Nomor 59). Pengurus yayasan yang pertama adalah :

K e t u a : Mr. Sudarto
Wakil Ketua : Mr. Dan Soelaiman
Sekretaris : Mr. Soesanto Kartoatmodjo
Bendahara : Achmad Tjokrokoesoemo
Pembantu II : Mr. Imam Bardjo, Mr. Goenawan Goetomo, Mr. Tan Tjing Hak, Koo Swan Ik
Dewan Kurator :

Anggota Dewan Kurator terdiri dari Hadi Soebeno Sosrowardoyo, Dr. Marzuki, Dr. V. Soedjito, Mr.Abdulmadjid

Djojodhiningrat, dan R.M. Soeprapto

Universitas Semarang secara resmi dibuka pada tanggal 9 Januari 1957 di Ruang Sidang Balai Kota Semarang dengan kuliah umum oleh Mr. Imam Bardjo selaku Presiden Universitas Semarang yang pertama dengan judul “Hak-hak Asasi Manusia”. Pendirian Universitas Semarang ini ternyata mendapat sambutan dan dukungan dari masyarakat luas dan juga dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam suratnya tertanggal 2 Juni 1957 Nomor U.159/I/1957 telah memohon kepada pemerintah pusat agar Universitas Semarang mendapat pengakuan dari pemerintah. Fakultas pertama yang didirikan ialah Fakultas Hukum yang segera diikuti oleh Akademi Administrasi Negara, Akademi Tata Niaga dan Akademi Teknik.

Pada saat pembukaannya Fakultas Hukum sudah mempunyai 178 mahasiswa dengan perincian : 118 orang di Tingkat I, 28 orang di Tingkat II dan 32 orang sebagai mahasiswa pendengar. Mereka yang diterima di Tingkat II ialah mereka yang berasal dari universitas-universitas lain (negeri dan swasta) yang sudah duduk di tingkat tersebut. Banyaknya jumlah mahasiswa pendengar merupakan indikator betapa besar perhatian masyarakat akan pendidikan tinggi, khususnya di Semarang. Bantuan spontan datang dari para sarjana hukum, baik dari kalangan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun Advokat yang bersedia untuk menjadi tenaga pengajar. Bahkan diantaranya ada yang tidak menghendaki diberi honorarium. Hal ini membuktikan semangat yang tinggi untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan tinggi. Mengingat para pengambil inisiatif pendirian universitas itu tidak mempunyai pretensi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sempurna, maka mereka beberapa kali telah mengadakan hubungan dengan pimpinan Universitas Negeri Gadjah Mada yaitu Prof. Dr. Sardjito dan Prof. Drs. Notonagoro, SH. Komunikasi juga dilakukan dengan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gadjah Mada yang waktu itu dijabat oleh Prof. A. Soehardi, SH, dan juga dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Djoko Soetono. Beliau yang mengetahui bahwa para pendiri Universitas itu adalah bekas-bekas mahasiswanya, bersikap sangat simpatik atas maksud pendirian Fakultas Hukum di Semarang itu, akan tetapi tidak dapat membantu banyak. Kendati demikian dorongan moril ini menebalkan semangat untuk meneruskan perjuangan.

Pada kesempatan peringatan Dies Natalis ke-3 Universitas Semarang yang diadakan pada tanggal 9 Januari 1960 Presiden Republik Indonesia berkenan memberi nama baru kepada Universitas Semarang, yaitu : Universitas Diponegoro yang masih tetap merupakan Universitas swasta. Sementara itu Ketua Yayasan Universitas  Semarang  yang  sejak tahun 1958 berhubung dengan kepindahan Presiden Universitas, Imam Bardjo, SH ke Jakarta merangkap pula sebagai Presiden Universitas, bersama-sama dengan pimpinan Daerah Propinsi Jawa Tengah mengusahakan agar Universitas Diponegoro (swasta) dijadikan Universitas Negeri. Hasil pertama dari usaha ini adalah ditetapkannya Sudarto, SH – yang semula menjabat pada pengawas Kejaksaan-kejaksaan Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pegawai tinggi yang diperbantukan pada Fakultas Hukum Universitas (swasta) Diponegoro pada pertengahan tahun 1960.

Untuk menunjang kegiatan operasional perkuliahan, maka fasilitas perkuliahan yang berupa ruangan dan alat-alatnya diterima oleh Yayasan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (swasta) ini pernah menggunakan rumah bekas kediaman Gouverner van Midden Java (yang pernah menjadi gedung Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dan juga Balai Kota, sekarang lebih dikenal dengan nama Wisma Perdamaian). Pada tahun 1966 atas petunjuk Penguasa Perang Daerah, Fakultas Hukum mendapat tempat untuk kantor dan ruang kuliah di Jalan MT Haryono No.427, yang kemudian pindah tempat yang lebih luas yaitu di Jalan Pemuda No. 63. Pada tahun 1969 Fakultas Hukum pindah lagi di kompleks Pleburan di Jalan Imam Barjo SH No.1 Semarang hingga kini.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah pada waktu itu untuk mendirikan Universitas Negeri di tiap Daerah Tingkat I (Provinsi), maka Universitas (swasta) Diponegoro ditinjau langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Prof. Dr. Soegiyono Djoenoet Poesponegoro, untuk dipertimbangkan kemungkinannya menjadikan Universitas (swasta) Diponegoro sebagai Universitas Negeri. Akhirnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961 didirikanlah Universitas Negeri Diponegoro (Undip) dengan fakultas-fakultas yang berasal dari Universitas (swasta) Diponegoro. Fakultas Hukum yang merupakan fakultas tertua di universitas ini dijadikan sebagai ‘Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat’. Penggabungan ini dilakukan karena Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan waktu itu melarang didirikannya Akademi Administrasi Negara secara tersendiri. Dengan demikian Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat terdiri atas dua bagian yaitu : Bagian Hukum Dan Bagian Sosial Politik. Dalam perkembangannya kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 116 Tahun 1968 Tanggal 2 Desember 1968, terhitung mulai 1 Januari 1969, Bagian Sosial Dan Politik tersebut dijadikan sebagai Fakultas Sosial Dan Politik. Sejak tanggal itu pula nama Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat diganti dengan nama ‘Fakultas Hukum’.

Dalam perkembangannya kemudian, untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pendidikan lanjut bagi para sarjana hukum di kota Semarang, maka pada tahun 1980/1981 diselenggarakan Program Pendidikan Pascasarjana (S-2) Ilmu Hukum. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kepada Universitas Indonesia Nomor 325/D/T82, Tanggal 21 April 1982, penyelenggaraan pendidikan Strata 2 (S-2) ini diadakan melalui Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) yang dikaitkan pada Program Pendidikan Pascasarjana Universitas Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.155/DIKTI/Kep/1993, Program Pendidikan.

Pascasarjana tersebut menjadi mandiri sebagai Program Magister (S-2) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Sebagai salah satu upaya untuk memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat, maka Program Magister Ilmu Hukum telah menjalin kerjasama institusional dengan Kejaksaan Agung RI (Surat Perjanjian No. B.450/C15/1998 dan No.01/PT09/PMIH/KS/1998) yang khusus membuka Program Khusus S-2 Kejaksaan. Serta kerjasama dengan Departemen Kehakiman dan HAM (Surat Perjanjian Kerjasama No. M 398.KP.11 tahun 1999) yang membuka Program Khusus S-2 Departemen Kehakiman dan HAM.

Di samping Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang juga membuka Program Studi Magister Kenotariatan. Program ini merupakan peningkatan jenjang pendidikan sebelumnya yaitu Pendidikan Spesialis (Sp I) yang diselenggarakan sejak tahun 1981 (berdasar Keputusan Dekan Fakultas Hukum Undip No.21/PT09.1/1981 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kenotariatan pada Bagian Keperdataan dan Kenotariatan Fakultas Hukum Undip tanggal 22 Juni 1981, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud RI Nomor 12/Dikti/Kep/1984 Tentang Pembentukan Program Studi Notariat (Sp.1) pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Tanggal 20 Maret 1984). Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 81/Dikti/Kep/2000 tanggal 7 April 2000 Tentang Perubahan Status Program Pendidikan Spesialis Notariat (Sp.1) menjadi Program Magister Kenotariatan, maka sejak tahun akademik 2000/2001 berubah menjadi Program Magister Kenotariatan (S-2) Universitas Diponegoro.

Perkembangan berikutnya, dalam rangka menyediakan pendidikan lanjutan bagi lulusan Strata 2 (baik dari Program Magister Ilmu Hukum maupun Program Magister Kenotariatan), maka dibukalah Program Pendidikan Doktor (Strata 3) Ilmu Hukum (dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor 207/DIKTI/Kep/1995 Tanggal 15 Juli 1995 tentang Pembentukan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro). Program ini diselenggarakan dengan harapan dapat menghasilkan lulusan yang berwawasan luas dengan daya penalaran kritis serta watak intelektual yang peka terhadap masalah kemanusiaan.

Pada tahun 2012 pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Program Magister Kenotariatan dan Program Doktor Ilmu Hukum ini sekarang ada di bawah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sebelumnya berada dibawah Program Pasca Sarjana.

Di sisi lain sebagai upaya untuk menampung minat masyarakat yang ingin melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Undip – sementara daya tampung yang dapat diterima melalui SPMB sangat terbatas, maka pada tahun 1994/1995 Fakultas Hukum Undip mulai membuka Program Non Reguler dengan waktu kuliah pada sore hari yang diprioritaskan bagi lulusan Program D III/Program Studi lain yang relevan (SK Rektor Undip No.109/SK/PT09/1994 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program S1 Non Reguler di Lingkungan Fakultas Hukum Undip). Dalam perkembangannya, pada tahun akademik 1997/1998 Program Non Reguler Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menerima calon mahasiswa dengan persyaratan lulusan SLTA yang atas dasar tahun kelulusannya tidak diperkenankan lagi mengikuti SPMB. Sejak tahun akademik 2000/2001 Program S-1 Non Reguler mulai menerima mahasiswa baru lulusan SLTA terbaru maupun lulusan sebelumnya.

YouTube
Instagram
Tiktok