Undip Global Classroom Bahas UK Insolvency Law dan Reformasi Kepailitan Pasca Pandemi

Semarang, 22 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) 2026 sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pembelajaran berstandar internasional. Pada penyelenggaraan yang berlangsung Jumat (22/5), FH Undip menghadirkan Dr. Bolanle Adebola, LL.M., University of Reading, Inggris, yang menyampaikan kuliah bertajuk “UK Insolvency Law from a Modern Perspective: Focusing on Post-Pandemic Developments and Reforms

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika FH Undip untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan hukum kepailitan di Inggris dan Wales, khususnya berbagai reformasi yang dilakukan setelah pandemi COVID-19 dalam rangka menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan.

Dalam pemaparannya, Dr. Bolanle Adebola menjelaskan bahwa hukum kepailitan modern tidak hanya berorientasi pada penyelesaian utang perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menyelamatkan perusahaan yang masih memiliki prospek usaha. Menurutnya, sistem kepailitan yang efektif harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan debitur, kreditur, investor, pekerja, serta masyarakat luas, sehingga mampu mendukung stabilitas ekonomi secara berkelanjutan.

Ia memaparkan bahwa sistem hukum kepailitan di Inggris dan Wales dibangun di atas Insolvency Act 1986, yang mengatur berbagai indikator suatu perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya, termasuk melalui cash flow test maupun balance sheet test. Selain itu, sistem tersebut juga mengatur urutan prioritas pembayaran kepada para kreditur agar proses penyelesaian utang berlangsung secara adil dan transparan.

Lebih lanjut, Dr. Adebola menjelaskan bahwa perkembangan hukum kepailitan di Inggris dipengaruhi oleh perubahan paradigma dari sekadar proses likuidasi menuju corporate rescue atau penyelamatan perusahaan. Sejak dekade 1980-an hingga saat ini, berbagai mekanisme restrukturisasi terus dikembangkan agar perusahaan yang masih memiliki prospek bisnis dapat mempertahankan operasionalnya tanpa harus langsung dilikuidasi.

Salah satu fokus utama dalam kuliah tersebut adalah pembahasan mengenai reformasi besar yang dilakukan melalui Corporate Governance and Insolvency Act (CIGA) 2020, yang lahir sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19. Regulasi ini memperkenalkan sejumlah instrumen baru, seperti Restructuring Plan, Moratorium, serta penguatan perlindungan terhadap pasokan barang dan jasa esensial (Essential Supplies) bagi perusahaan yang sedang menjalani proses restrukturisasi. Reformasi tersebut bertujuan memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemulihan usaha sebelum menghadapi proses kepailitan.

Menurut Dr. Adebola, pendekatan tersebut mencerminkan perubahan orientasi hukum kepailitan modern yang lebih menekankan upaya penyelamatan perusahaan (rescue culture) dibandingkan likuidasi. Dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang dan memperoleh perlindungan sementara dari tindakan penagihan kreditur, nilai ekonomi perusahaan dapat dipertahankan sekaligus melindungi lapangan pekerjaan dan kepentingan para pemangku kepentingan.

Selain membahas mekanisme restrukturisasi, Dr. Adebola juga menguraikan berbagai prosedur penyelamatan perusahaan yang berlaku di Inggris dan Wales, seperti Company Voluntary Arrangement (CVA), Schemes of Arrangement, Restructuring Plan, Administration, hingga Informal Workouts. Masing-masing mekanisme memiliki karakteristik, persyaratan, serta ruang lingkup yang berbeda sesuai dengan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Tidak hanya itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai prosedur terminal dalam hukum kepailitan, termasuk Members’ Voluntary Liquidation, Creditors’ Voluntary Liquidation, serta Compulsory Liquidation, beserta mekanisme pembubaran perusahaan setelah seluruh proses likuidasi diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai perbandingan sistem kepailitan di Inggris dan Indonesia, efektivitas mekanisme restrukturisasi pasca pandemi, serta tantangan pembentukan regulasi kepailitan yang mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi global. Melalui forum tersebut, peserta diajak memahami bahwa reformasi hukum kepailitan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyelesaian utang, tetapi juga sebagai bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Melalui penyelenggaraan Undip Global Classroom 2026, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran berbasis perspektif global dengan menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi internasional. Kegiatan ini diharapkan mampu memperluas wawasan sivitas akademika terhadap perkembangan hukum internasional sekaligus mendorong kajian komparatif yang relevan bagi pengembangan hukum bisnis dan kepailitan di Indonesia.