Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan sesi Undip Global Classroom (UGC) 2026 dengan menghadirkan Dr. Benjamyn Scott dari Leiden University sebagai pembicara utama. Sesi ini mengangkat topik “High Hopes and Higher Hurdles: Unpacking Six Regulatory Challenges Facing Advanced Air Mobility”, dengan Dr. Adya Paramita Prabandari, S.H., M.H., M.L.I sebagai discussant.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026 ini merupakan bagian dari penguatan kajian hukum udara dan ruang angkasa, khususnya dalam merespons perkembangan teknologi Advanced Air Mobility (AAM) yang semakin pesat di tingkat global. Berdasarkan surat undangan resmi, kegiatan ini dirancang sebagai forum akademik untuk mahasiswa hukum dalam memahami dinamika regulasi yang menyertai inovasi transportasi udara berbasis teknologi baru.
Dalam pemaparannya, Dr. Benjamyn Scott menyoroti bahwa perkembangan AAM, yang mencakup kendaraan udara otonom, urban air mobility, hingga integrasi sistem transportasi berbasis udara, membawa ekspektasi besar terhadap efisiensi mobilitas masa depan. Namun demikian, optimisme tersebut berhadapan dengan sejumlah tantangan regulasi yang kompleks dan lintas yurisdiksi.
Salah satu isu kunci yang diangkat adalah ketidaksiapan kerangka hukum yang ada dalam mengakomodasi teknologi baru yang berkembang lebih cepat dibandingkan regulasinya. Regulasi penerbangan konvensional dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan terkait keselamatan, sertifikasi, tanggung jawab hukum, serta integrasi ruang udara bagi teknologi AAM.
Selain itu, terdapat tantangan dalam harmonisasi regulasi internasional, mengingat karakter AAM yang inherently transnasional. Perbedaan standar antarnegara berpotensi menciptakan fragmentasi hukum yang justru menghambat pengembangan industri ini secara global. Dalam konteks ini, peran organisasi internasional dan kerja sama antarnegara menjadi krusial.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah dimensi tanggung jawab hukum (liability) dan perlindungan publik. Penggunaan teknologi otonom menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam hal terjadi kecelakaan—apakah operator, produsen, atau pengembang sistem. Hal ini menunjukkan perlunya rekonstruksi konsep tanggung jawab dalam hukum penerbangan.
Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan regulasi yang adaptif dan berbasis risiko (risk-based regulation), sehingga mampu mengakomodasi inovasi tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kepastian hukum. Dalam hal ini, peran akademisi dan lembaga pendidikan hukum menjadi strategis dalam menjembatani perkembangan teknologi dengan pembentukan norma hukum yang relevan.
Melalui sesi ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak hanya memperluas wawasan mahasiswa terhadap isu hukum kontemporer, tetapi juga mendorong penguatan perspektif komparatif dan global dalam studi hukum udara dan ruang angkasa.