Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali melanjutkan rangkaian Undip Global Classroom (UGC) 2026 dengan menghadirkan Prof. Dr. Thomas Schmitz dari University of Göttingen sebagai pembicara utama. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini mengangkat topik “Women’s Rights Ain’t Enough: The Guarantee of Equal Rights of Men and Women and the State’s Duty to Promote Effective Gender Equality under the German Basic Law”, dengan M. Nafi Uz Zaman, S.H., M.H. sebagai discussant.
Dalam pemaparannya, Prof. Schmitz mengajukan hal yang cukup provokatif secara akademik, bahwa pendekatan berbasis “hak perempuan” (women’s rights) saja tidak memadai untuk menjawab persoalan ketimpangan gender. Sebaliknya, yang diperlukan adalah kerangka konstitusional yang menekankan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, sekaligus kewajiban aktif negara untuk mewujudkan kesetaraan tersebut secara nyata.
Berangkat dari Pasal 3 German Basic Law, ia menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan memiliki dimensi normatif yang kuat. Ketentuan tersebut tidak hanya menjamin bahwa semua orang setara di hadapan hukum, tetapi juga secara eksplisit mewajibkan negara untuk mendorong implementasi efektif kesetaraan gender serta menghapus berbagai bentuk ketidaksetaraan yang masih ada.
Prof. Schmitz juga memaparkan bahwa dalam tradisi hukum Eropa, pendekatan yang diambil bukanlah menciptakan kategori khusus “hak perempuan”, melainkan memastikan kesetaraan substantif antara laki-laki dan perempuan. Pendekatan ini sekaligus menghindari potensi paradoks normatif, di mana perlindungan khusus justru dapat mengukuhkan asumsi inferioritas kelompok tertentu. Dengan demikian, fokus diarahkan pada equal rights dan effective gender equality, bukan sekadar pengakuan formal.
Dalam aspek implementasi, ia menguraikan konsep gender mainstreaming sebagai strategi konstitusional yang mengharuskan seluruh kebijakan publik mempertimbangkan dampaknya terhadap kesetaraan gender. Konsep ini tidak berhenti pada larangan diskriminasi, tetapi berkembang menjadi kewajiban positif negara untuk secara aktif mengoreksi ketimpangan struktural dalam masyarakat.
Namun demikian, pemaparan juga tidak mengabaikan kompleksitas praktik. Salah satu isu krusial yang diangkat adalah perdebatan mengenai kebijakan afirmatif, seperti kuota gender, yang di satu sisi dimaksudkan untuk mempercepat kesetaraan, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan persoalan keadilan baru, terutama jika berimplikasi pada diskriminasi terbalik (reverse discrimination). Selain itu, tantangan kontemporer juga muncul dalam bentuk serangan misoginis di ruang digital yang berpotensi membatasi partisipasi perempuan dalam ruang publik.
Diskusi yang berkembang menunjukkan ketertarikan mahasiswa terhadap relevansi pendekatan konstitusional Jerman dalam konteks Indonesia, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif secara sosial. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menegaskan pentingnya pendekatan komparatif dalam studi hukum, sekaligus membuka ruang refleksi kritis terhadap bagaimana hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial menuju keadilan yang lebih substantif.