Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan kegiatan Undip Global Classroom (UGC) sebagai bagian dari penguatan internasionalisasi pembelajaran dan pengayaan perspektif akademik mahasiswa. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026 ini menghadirkan Dr. Michael Bjorn Krakat, Senior Lecturer dari School of Law and Governance, Taylor’s University Malaysia, sebagai pembicara utama, dengan Willy Naresta Hanum, S.H., M.H. sebagai discussant.
Mengangkat topik “Comparative Legal Issues of Constitutional Law in ASEAN”, perkuliahan ini secara kritis membahas relasi antara hukum konstitusi nasional dan hukum ASEAN sebagai rezim regional yang bercorak intergovernmental. Dr. Krakat menekankan bahwa hukum ASEAN pada dasarnya merupakan bagian dari hukum internasional dengan karakter soft law, yang berbeda secara fundamental dengan hukum konstitusi yang bersifat suprematif dalam sistem hukum nasional.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia menganut pendekatan dualisme dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Artinya, komitmen internasional—termasuk yang lahir dari kerangka ASEAN—tidak serta-merta berlaku secara langsung di dalam sistem hukum domestik tanpa melalui proses legislasi. Hal ini menegaskan bahwa kedaulatan konstitusional tetap menjadi prinsip utama dalam kedua negara.
Diskusi selanjutnya kemudian lebih dalam menyoroti bahwa prinsip non-interference yang tertuang dalam ASEAN Charter menjadi fondasi utama yang memungkinkan koeksistensi harmonis antara komitmen regional dan kedaulatan nasional. Dalam hal ini, berbeda dengan Uni Eropa, ASEAN tidak memiliki karakter supranasional yang memungkinkan hukum regional mengesampingkan hukum nasional.
Namun demikian, Dr. Krakat juga mengidentifikasi adanya kecenderungan berkembangnya elemen-elemen “proto-supranasional” dalam ASEAN, terutama dalam bidang integrasi ekonomi melalui ASEAN Economic Community (AEC), serta kerja sama di bidang lingkungan dan hak asasi manusia. Meskipun demikian, mekanisme penegakan hukum di tingkat regional masih relatif lemah dan sangat bergantung pada konsensus politik antarnegara anggota.
Dari perspektif konstitusional, setiap kemungkinan penguatan sifat supranasional ASEAN akan menghadapi tantangan signifikan, khususnya karena konstitusi negara-negara anggota—termasuk Indonesia dan Malaysia—menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Oleh karena itu, setiap pergeseran menuju model supranasional akan memerlukan perubahan konstitusional yang mendasar, yang secara politik tidak mudah diwujudkan.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman komprehensif mengenai dinamika hukum regional ASEAN, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk mengkaji secara kritis arah perkembangan integrasi kawasan Asia Tenggara. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam mengeksplorasi kemungkinan evolusi ASEAN di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, interdependensi ekonomi, dan dinamika geopolitik.
Sebagai bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam menghadirkan pembelajaran berstandar internasional, Undip Global Classroom diharapkan terus menjadi ruang dialog akademik lintas negara yang memperkaya perspektif keilmuan dan memperkuat kapasitas analitis mahasiswa dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer.