Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Dr. Juan Diaz Granados dari Australian Catholic University sebagai pembicara utama. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 ini mengangkat tema “AI and Tort Liability: Rethinking, Recalibrating, and Reallocating Risk and Responsibility”, dengan Rahandy Rizki Prananda, S.H., M.H. sebagai discussant.
Dalam pemaparannya, Dr. Granados mengawali dengan menegaskan bahwa tort law secara tradisional dibangun untuk merespons perbuatan manusia sebagai pelaku utama (human actors). Namun, perkembangan kecerdasan buatan mengubah struktur tersebut secara fundamental, karena keputusan tidak lagi sepenuhnya dihasilkan oleh manusia, melainkan oleh sistem yang mampu belajar, beradaptasi, dan bertindak secara otonom.
Tort law sendiri pada dasarnya bertujuan melindungi berbagai kepentingan hukum seperti keselamatan pribadi, kepemilikan, hingga kepentingan ekonomi, melalui mekanisme tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Model klasiknya berpusat pada empat elemen utama: duty of care, breach, damage, dan causation.
Namun, ketika diterapkan pada konteks AI, keempat elemen ini mulai menghadapi tekanan serius. Salah satu persoalan utama adalah kausalitas (causation) yang menjadi semakin kompleks karena keterlibatan banyak aktor dalam ekosistem AI, mulai dari developer, manufacturer, hingga deployer. Selain itu, karakteristik AI yang bersifat opaque, otonom, dan variatif membuat penentuan kesalahan (fault) dan prediktabilitas (foreseeability) menjadi jauh lebih sulit.
Untuk merespons kompleksitas tersebut, Dr. Granados menawarkan pendekatan berbasis risk zoning, yang membagi penggunaan AI ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat risiko dan manfaat publik. Dalam kategori risiko rendah (green zone), pendekatan negligence masih dianggap memadai. Namun, semakin tinggi risiko yang ditimbulkan, pendekatan hukum bergeser menuju model yang lebih ketat, bahkan hingga strict liability dalam kategori risiko tinggi (red zone).
Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar penyelesaian sengketa setelah kerugian terjadi (ex post remedy), menuju pengaturan yang lebih preventif dan berbasis manajemen risiko (ex ante governance). Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kompensasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan risiko teknologi sejak awal.
Meskipun demikian, pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan kritis. Re-konseptualisasi tort law melalui penyesuaian standar tanggung jawab dan pembagian risiko memang menawarkan fleksibilitas. Namun, tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait sifat AI yang terdistribusi dan otonom. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah tort law masih dapat menjadi instrumen utama dalam mengatur tanggung jawab AI, atau justru perlu dikombinasikan dengan rezim hukum lain yang lebih berbasis regulasi dan pengawasan. Melalui diskusi ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menghadirkan ruang refleksi penting mengenai masa depan hukum di tengah perkembangan teknologi. Perubahan yang dibawa oleh AI tidak hanya menantang doktrin hukum yang ada, tetapi juga memaksa hukum untuk beradaptasi dengan cara yang lebih fundamental dalam mendistribusikan risiko dan tanggung jawab di era digital.