Undip Global Classroom 2026 Bahas Pendekatan Komparatif dan Socio-Legal dalam Studi Hukum

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) sebagai bagian dari penguatan perspektif global dalam pembelajaran hukum. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026 ini menghadirkan Prof. Dr. Yuzuru Shimada dari Graduate School of International Development, Nagoya University, Jepang, sebagai pembicara utama, serta menghadirkan Dr. Aga Natalis, S.H., M.H. sebagai discussant.

Mengangkat topik “Comparative Legal Research & Socio Legal Research”, perkuliahan ini mengkaji secara mendalam dua pendekatan penting dalam penelitian hukum kontemporer, yaitu pendekatan komparatif dan socio-legal. Prof. Shimada, yang memiliki rekam jejak panjang dalam studi law and development serta penelitian mengenai sistem hukum Indonesia dan Asia, menekankan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara utuh hanya melalui teks normatif, melainkan harus dianalisis dalam konteks sosial, historis, dan institusional yang melingkupinya.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pendekatan komparatif tidak sekadar membandingkan norma antarnegara, tetapi juga menuntut pemahaman terhadap konteks legal transplant, yaitu bagaimana suatu sistem hukum diadopsi, diadaptasi, dan berkembang dalam lingkungan sosial yang berbeda. Dalam hal ini, Indonesia menjadi salah satu contoh penting dalam studi perbandingan hukum, terutama dalam kaitannya dengan pengaruh sistem hukum Belanda serta dinamika konstitusional pasca-reformasi.

Sementara itu, pendekatan socio-legal menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang hidup (law in action), yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti struktur kekuasaan, budaya hukum, serta praktik kelembagaan. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap efektivitas hukum, termasuk dalam isu-isu seperti pembangunan hukum, demokratisasi, serta tata kelola pemerintahan.

Diskusi juga menyoroti bagaimana kedua pendekatan tersebut dapat saling melengkapi dalam penelitian hukum modern. Pendekatan komparatif memberikan kerangka analisis lintas yurisdiksi, sementara pendekatan socio-legal memperkaya pemahaman melalui observasi empiris terhadap praktik hukum di masyarakat. Integrasi keduanya dinilai penting dalam menghasilkan penelitian hukum yang tidak hanya preskriptif, tetapi juga kontekstual dan relevan dengan realitas sosial.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari kelas Research Methodology and Legal Writing, dengan partisipasi aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan ketertarikan mahasiswa terhadap pengembangan metode penelitian hukum yang lebih interdisipliner, khususnya dalam menjawab tantangan globalisasi dan dinamika hukum di kawasan Asia. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran hukum yang tidak hanya berbasis pada doktrin, tetapi juga terbuka terhadap pendekatan multidisipliner dan perkembangan global, guna membentuk lulusan yang adaptif, kritis, dan berorientasi pada pemecahan masalah hukum secara komprehensif.