Undip Global Classroom 2026 Bahas Dinamika Pengaturan Cybercrime dalam Perspektif Hukum Belanda

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan kegiatan Undip Global Classroom (UGC) 2026 sebagai bagian dari penguatan internasionalisasi pembelajaran dan pengayaan perspektif akademik mahasiswa. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026 ini menghadirkan Prof. Dr. Joost Nan dari Erasmus University Rotterdam sebagai pembicara utama, dengan Dr. Gaza Carumna Iskandendra, S.H., M.H. sebagai discussant, dalam topik “Cybercrime in the Netherlands.”

Dalam pemaparannya, Prof. Joost Nan menyoroti bahwa cybercrime tidak lagi dapat dipahami secara sempit sebagai kejahatan berbasis teknologi, melainkan sebagai fenomena hukum yang berkembang seiring dengan transformasi digital masyarakat. Ia membedakan secara konseptual antara cybercrime dalam arti sempit—di mana komputer atau data menjadi target utama—dan cyber-enabled crime, yaitu kejahatan konvensional yang difasilitasi oleh teknologi digital, seperti penipuan daring dan distribusi konten ilegal.

Pemaparan dilakukan secara lebih mendalam dengan dijelaskannya bahwa perkembangan hukum pidana di Belanda menunjukkan respons bertahap terhadap kompleksitas tersebut. Pada tahap awal, perlindungan hukum difokuskan pada komputer sebagai objek yang diperlakukan sebagai “property” dalam hukum pidana. Namun, perkembangan selanjutnya menuntut pengakuan terhadap karakteristik data yang bersifat tidak berwujud (intangible) dan dapat digandakan, sehingga memerlukan regulasi perlindungan hukum tersendiri. Hal ini tercermin dalam evolusi Computer Crime Act di Belanda, yang mengalami perubahan signifikan sejak 1993, 2006, hingga 2019, dengan penekanan yang semakin kuat pada perlindungan data.

Dalam hal penegakan hukum, Prof. Nan juga menguraikan pengaturan mengenai tindakan penyidikan berbasis teknologi, termasuk kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan akses terhadap sistem komputer dalam rangka penyidikan tindak pidana serius. Namun demikian, ia menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan hak atas peradilan yang adil.

Diskusi turut menyoroti tantangan utama dalam penanggulangan cybercrime, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum acara. Dari sisi hukum materiil, diperlukan formulasi norma yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Sementara itu, dari sisi hukum acara, tantangan terletak pada kemampuan aparat penegak hukum dalam mengikuti perkembangan teknologi serta menjaga keseimbangan antara efektivitas investigasi dan perlindungan hak-hak fundamental.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari kelas Hukum Pidana Khusus dengan partisipasi aktif dalam sesi diskusi. Pertanyaan yang berkembang menunjukkan perhatian mahasiswa terhadap isu-isu kontemporer, seperti yurisdiksi dalam kejahatan siber lintas negara, serta relevansi model pengaturan Belanda dalam konteks hukum Indonesia. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran hukum yang adaptif, kritis, dan berperspektif global.