Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Prof. Rain Liivoja dari University of Queensland Law School sebagai pembicara utama. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 ini mengangkat tema “Jurisdiction and Immunities”, dengan M. Nafi Uz Zaman, S.H., M.H. sebagai discussant.
Dalam pemaparannya, Prof. Liivoja menyoroti bahwa yurisdiksi merupakan fondasi utama dalam sistem hukum internasional, yang menentukan sejauh mana suatu negara dapat menjalankan kewenangan hukumnya terhadap individu, peristiwa, maupun entitas tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk pengakuan terhadap imunitas negara dan pejabat negara.
Sebagai akademisi yang memiliki pengalaman luas dalam hukum internasional, hukum konflik bersenjata, serta hukum pidana internasional , Prof. Liivoja menekankan bahwa konsep imunitas bukan sekadar pengecualian hukum, melainkan bagian dari mekanisme yang menjaga stabilitas hubungan antarnegara. Imunitas negara dan pejabat negara berfungsi untuk melindungi kedaulatan serta mencegah intervensi yang tidak sah oleh yurisdiksi negara lain.
Namun demikian, perkembangan hukum internasional menunjukkan adanya ketegangan yang semakin nyata antara prinsip imunitas dan tuntutan akuntabilitas. Dalam konteks pelanggaran serius, seperti kejahatan internasional, muncul dorongan untuk membatasi atau bahkan meniadakan imunitas, guna memastikan bahwa pelaku tidak terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Diskursus ini memperlihatkan bahwa yurisdiksi dan imunitas tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan sebagai dua konsep yang saling berinteraksi dan seringkali berada dalam hubungan yang tegang. Di satu sisi, yurisdiksi mencerminkan kedaulatan negara untuk menegakkan hukum; di sisi lain, imunitas membatasi kewenangan tersebut demi menjaga tatanan internasional. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual mengenai yurisdiksi dan imunitas, tetapi juga diajak untuk melihat bagaimana kedua konsep tersebut terus berkembang dalam merespons dinamika global. Perkembangan tersebut menuntut pendekatan yang lebih reflektif dalam menyeimbangkan antara kepentingan kedaulatan negara dan kebutuhan akan akuntabilitas dalam hukum internasional.