Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Prof. Dr. Hasani Mohd Ali dari The National University of Malaysia sebagai pembicara utama. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 ini mengangkat tema “The Evolution of Collateral Law: Balancing Creditor Rights and Corporate Sustainability (SDG 8 & 9)”, dengan Bunga Jasmine Puji Hapsari, S.H., M.Kn. sebagai discussant.
Dalam pemaparannya, Prof. Hasani menyoroti bahwa hukum jaminan pada dasarnya berkembang sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan kreditur, khususnya dalam memastikan kepastian pelunasan utang melalui aset yang dijaminkan. Fungsi ini menjadikan collateral sebagai elemen penting dalam sistem pembiayaan modern, terutama dalam mendukung akses terhadap kredit dan stabilitas ekonomi.
Namun demikian, perkembangan praktik bisnis dan meningkatnya perhatian terhadap prinsip keberlanjutan menuntut adanya pergeseran dalam cara pandang terhadap hukum jaminan. Tidak lagi semata-mata berorientasi pada perlindungan kreditur, hukum jaminan mulai dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk dampaknya terhadap keberlanjutan korporasi dan pembangunan ekonomi yang inklusif.
Dalam konteks ini, muncul kebutuhan untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum bagi kreditur dan ruang gerak bagi debitur untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Mekanisme jaminan yang terlalu rigid berpotensi menghambat restrukturisasi bisnis, sementara pendekatan yang terlalu longgar dapat meningkatkan risiko kredit dan ketidakpastian dalam transaksi.
Diskursus ini menunjukkan bahwa evolusi hukum jaminan tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi global dan agenda pembangunan berkelanjutan, sebagaimana tercermin dalam Sustainable Development Goals (SDG) 8 dan 9 yang menekankan pertumbuhan ekonomi inklusif serta pembangunan industri yang berkelanjutan. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk memahami bahwa hukum jaminan tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat proteksi risiko finansial, tetapi juga sebagai instrumen yang berpotensi mendukung—atau justru menghambat—agenda keberlanjutan korporasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif dalam merancang kerangka hukum jaminan yang mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut secara proporsional.