Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024, dengan ini diumumkan tata cara pelaksanaan registrasi administratif bagi mahasiswa lama untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 sebagai berikut:
- Pembayaran Biaya Pendidikan
- Periode: 2 Januari – 4 Februari 2025.
- Mekanisme pembayaran dapat dilihat melalui tautan berikut : Mekanisme.
- Her-registrasi dan Pengisian IRS
- Periode: 3 Januari – 4 Februari 2025.
- Pelaksanaan secara daring melalui laman https://sso.undip.ac.id.
- Ketentuan untuk Mahasiswa dengan Program Khusus
- Mahasiswa program Double Degree, Joint Degree, atau Student Exchange wajib memastikan penyesuaian biaya pendidikan sudah diproses oleh Bagian Keuangan dan melakukan her-registrasi melalui akun SSO, serta melakukan pengisian IRS dengan mata kuliah yang akan dijadikan mata kuliah konversi.
- Pengaktifan Mahasiswa Mangkir
- Mahasiswa yang mangkir pada Semester Gasal dan ingin aktif kembali harus menyerahkan Surat Izin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan ke Bagian Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan Universitas atau mengirimkan scan surat ke email ukt.undip@gmail.com selambatnya 3 Februari 2025.
- Status Rawan DO dan Pemutusan Studi
- Informasi status rawan DO dapat dilihat pada SIAP Undip.
- Pemutusan hubungan studi dapat dilakukan setelah 30 hari dari akhir masa pembayaran.
- Awal Perkuliahan
- Perkuliahan Semester Genap dimulai pada 10 Februari 2025.
Untuk informasi lebih rinci mengenai tata cara herregistrasi, silakan unduh pengumuman lengkapnya melalui tautan berikut: Download di sini.