Undip Global Classroom FH Undip Bahas Tantangan Hukum Unmanned Aircraft System di Era Artificial Intelligence

Semarang, 3 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) 2026 sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pembelajaran berstandar internasional sekaligus memperkuat jejaring akademik global. Pada penyelenggaraan yang berlangsung Rabu (3/6), FH Undip menghadirkan Prof. George Leloudas dari Swansea University, United Kingdom, yang menyampaikan kuliah bertajuk “Unmanned Aircraft System & Strict Product liability.”

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta sivitas akademika yang antusias mendalami perkembangan hukum penerbangan dan tantangan regulasi di tengah pesatnya transformasi teknologi, khususnya terkait penggunaan Unmanned Aircraft Systems (UAS) atau pesawat tanpa awak (drone).

Dalam pemaparannya, Prof. George Leloudas menjelaskan bahwa perkembangan teknologi drone telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, seperti transportasi, logistik, pertanian, konstruksi, hingga pelayanan publik. Pemanfaatan drone yang semakin luas, terlebih dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI), membuka peluang besar dalam meningkatkan efisiensi operasional. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan hukum baru yang memerlukan perhatian serius.

Ia menjelaskan bahwa drone modern tidak lagi hanya berupa perangkat keras, melainkan telah berkembang menjadi cyber-physical system yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, sensor, jaringan komunikasi, Internet of Things (IoT), cloud computing, hingga algoritma AI. Kompleksitas sistem tersebut menyebabkan tanggung jawab hukum atas suatu kecelakaan menjadi semakin sulit ditentukan, terutama ketika kegagalan terjadi akibat pembaruan perangkat lunak atau proses pengambilan keputusan oleh sistem berbasis AI.

Lebih lanjut, Prof. Leloudas memaparkan konsep Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), yaitu pengoperasian drone tanpa harus selalu berada dalam jangkauan pandangan langsung operator. Pada sistem ini, sebagian besar fungsi keselamatan penerbangan dialihkan kepada teknologi yang tertanam dalam drone, seperti sistem navigasi otomatis, Detect and Avoid System, serta AI yang mampu mengambil keputusan secara mandiri ketika terjadi gangguan komunikasi maupun situasi darurat. Pergeseran tersebut menjadikan keselamatan penerbangan semakin bergantung pada keandalan produk yang digunakan.

Menurutnya, kondisi tersebut mengubah paradigma pertanggungjawaban hukum. Jika sebelumnya kecelakaan lebih banyak disebabkan oleh kesalahan manusia (human error), maka pada era drone otonom risiko justru bergeser menjadi akibat cacat produk (product defect). Oleh karena itu, konsep strict product liability menjadi semakin penting karena memungkinkan produsen dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh produk cacat tanpa harus terlebih dahulu dibuktikan adanya unsur kesalahan.

Prof. Leloudas juga menyoroti bahwa kerangka hukum yang berlaku di Inggris, khususnya Consumer Protection Act 1987, belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital saat ini. Regulasi tersebut disusun sebelum berkembangnya AI, perangkat lunak yang terus diperbarui, cloud computing, serta sistem yang mampu belajar secara mandiri (self-learning algorithm). Akibatnya, muncul berbagai persoalan hukum mengenai apakah perangkat lunak, pembaruan sistem, data digital, maupun algoritma AI dapat dikategorikan sebagai “produk” yang menjadi objek pertanggungjawaban produsen.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa karakteristik AI yang menggunakan non-deterministic algorithm membuat proses pembuktian cacat produk menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan produk konvensional. Sistem AI dapat menghasilkan keputusan yang berbeda meskipun menerima data yang sama, sehingga mekanisme pembuktian dalam hukum produk memerlukan pendekatan baru agar tetap mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi.

Sebagai penutup, Prof. Leloudas memaparkan perkembangan regulasi di Uni Eropa melalui Product Liability Directive 2024, yang memperluas cakupan definisi produk hingga meliputi perangkat lunak, pembaruan sistem, layanan digital, dan berbagai komponen digital lainnya. Menurutnya, reformasi regulasi menjadi langkah penting agar sistem hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi drone dan kecerdasan buatan yang berkembang sangat cepat.

Melalui penyelenggaraan Undip Global Classroom 2026, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran berwawasan global dengan menghadirkan akademisi dari berbagai universitas dunia. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas perspektif sivitas akademika terhadap isu-isu hukum kontemporer sekaligus memperkuat kapasitas akademik dalam menjawab tantangan regulasi di era transformasi digital dan perkembangan teknologi global.