Undip Global Classroom 2026 Bahas Perlindungan Perempuan Pasca Perceraian: Perspektif Praktik Hukum Malaysia

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali melanjutkan rangkaian Undip Global Classroom (UGC) 2026 dengan menghadirkan Dr. Heama Latha A/P Narayan dari Taylor’s University, Malaysia, sebagai pembicara utama. Sesi ini mengangkat topik “Protection of Women in Divorce and Economic Security: Legal Solvent Practice in Malaysia”, dengan Bunga Jasmine Puji Hapsari, S.H., M.Kn. sebagai discussant

Dalam pemaparannya, Dr. Heama Latha menekankan bahwa perlindungan perempuan dalam konteks perceraian tidak dapat dilepaskan dari struktur sistem hukum yang berlaku. Malaysia, sebagai negara dengan sistem hukum ganda (dual legal system), membedakan rezim hukum keluarga antara non-Muslim yang tunduk pada hukum perdata dan Muslim yang berada di bawah yurisdiksi hukum syariah.

Fokus utama pembahasan diarahkan pada kerangka hukum bagi non-Muslim, khususnya melalui Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976 (LRA) dan Married Women and Children (Maintenance) Act 1950. Kedua instrumen ini memberikan dasar hukum bagi perempuan untuk memperoleh jaminan ekonomi, baik selama perkawinan berlangsung, dalam proses perceraian, maupun setelah putusnya perkawinan.

Salah satu isu sentral yang diangkat adalah konsep maintenance (nafkah), yang dipahami tidak sekadar sebagai pemenuhan kebutuhan dasar, melainkan mencakup standar hidup yang layak sesuai kondisi ekonomi para pihak. Penentuan besaran nafkah tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain kebutuhan pihak yang mengajukan, kemampuan finansial pihak yang dibebani, serta kontribusi masing-masing dalam rumah tangga.

Menariknya, tren putusan pengadilan di Malaysia menunjukkan pergeseran pendekatan. Hak atas nafkah tidak lagi dipandang sebagai hak yang diberikan secara otomatis kepada istri, melainkan dinilai secara kontekstual berdasarkan kondisi konkret, termasuk kemampuan ekonomi perempuan itu sendiri. Dalam sejumlah putusan terbaru, pengadilan bahkan menolak klaim nafkah apabila pihak istri dinilai mampu mandiri secara finansial.

Selain nafkah, pembahasan juga mencakup pembagian harta bersama (matrimonial assets). Perubahan signifikan terjadi melalui amandemen LRA 2017 yang mengakui kontribusi non-finansial, seperti peran domestik dalam rumah tangga, sebagai dasar pertimbangan pembagian harta. Pendekatan ini mendorong kecenderungan pembagian yang lebih setara, bahkan mendekati prinsip equality of division, dengan mempertimbangkan keadilan substantif bagi kedua belah pihak.

Namun demikian, Dr. Heama Latha juga menyoroti tantangan serius dalam praktik, khususnya terkait penegakan putusan pengadilan. Permasalahan seperti ketidakpatuhan pembayaran nafkah, penyembunyian aset, hingga proses hukum yang panjang dan mahal, masih menjadi hambatan nyata dalam memastikan perlindungan efektif bagi perempuan pasca perceraian.

Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia secara komprehensif, efektivitas perlindungan sangat bergantung pada implementasi dan penegakan hukum. Hal ini sekaligus membuka ruang refleksi komparatif bagi konteks Indonesia, terutama dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap realitas sosial.

Melalui sesi ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan diskursus hukum yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga berorientasi pada praktik dan dinamika global.