Yth.(Penerima)
Berkenaan dengan surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud nomor : 0578/J5/BP/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dengan ini kami sampaikan bahwa masih terdapat kuota penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa baru S1 maupun D4 Tahun Akademik 2020/2021 lulusan tahun 2019 dan 2020
  2. Mengisi dan melengkapi berkas pendaftaran KIP-K melalui https://kipkuliah.kemdikbud.go.id.
  3. Foto copy KTM/Sementara, KTP, KK, KKS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) (bagi yang sudah memiliki)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
  5. Mahasiswa UKT 1 atau 2
  6. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/kelurahan
  7. Fotokopi raport semester 1 s.d 5 dilegalisir kepala sekolah
  8. Fotokopi rekening listrik
  9. Foto copy PBB orang tua/wali (bagi yang tidak memiliki PBB diganti Surat Keterangan RT/RW/Kelurahan)
  10. Foto rumah (tampak muka keseluruhan dan ruang tamu)

Para pendaftar akan diseleksi dan yang memenuhi persyaratan akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan beasiswa KIP-K.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

YouTube
Instagram
Tiktok