(Sukoharjo 11/08) Pada tanggal 4 Juni 2024 telah disahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan Undang-Undang ini merupakan sebuah langkah yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat terutama pada ibu dan anak.

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak 2024 mencakup berbagai aspek penting, seperti peningkatan kualitas gizi, perlindungan hak-hak kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan pendidikan kesehatan bagi ibu dan keluarga. Terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh masyarakat, diantaranya hak cuti bagi ibu yang bekerja yang melakukan persalinan atau melahirkan dengan hak cuti tiga bulan pertama dan dapat dilanjutkan maksimal tiga bulan berikutnya.

Ibu yang mengambil hak cuti melahirkan tersebut, tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta untuk bulan kelima dan keenam diberikan tujuh puluh lima persen. Selain itu, ibu yang mengalami keguguran diberikan hak untuk melakukan cuti. Untuk itu, ibu yang melaksanakan hak-haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Di samping hak ibu, suami juga mendapatkan kesempatan untuk menemani istrinya yang sedan dalam masa persalinan dengan hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Suami yang istrinya mengalami keguguran diberikan hak untuk dapat cuti selama dua hari.

Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan identitas diri dan status warga negara dan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai 6 bulan dan dilanjutkan sampai dengan anak berusia 2 tahun. Selain itu, anak berhak untuk mendapatkan jaminan gizi yang layak sejak lahir sampai dengan usia 2 tahun dan memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Melihat adanya hak-hak baru di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, untuk itu perlu adanya edukasi agar masyarakat memahami maksud dari hak-hak tersebut. Mahasiswa Tim II KKN UNDIP melakukan edukasi kepada para ibu, anak, dan ayah di Posyandu Ngudi Waras pada Senin, 5 Agutus 2024.

Edukasi dilakukan dengan cara menjelaskan materi melalui presentasi dengan power point dan memberikan infografis melalui poster. Di dalam pemberian edukasi, masyarakat sangat antusias untuk mengetahui informasi terbaru, bahkan sampai berteriak “mendapatkan informasii baruuu”, “menariik sekalii informasinyaa”, “wahh jadi mengetahui ada peraturan baru”.

Melalui penjelasan materi ini diharapkan masyarakat dapat memahami tentang hak-hak ibu, anak, dan ayah, serta dari edukasi ini mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif dalam mendukung penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Anak guna mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

 

Penulis: Shafira Alifah Ekasari – 11000121140755