Desa Blimbingwuluh, Kabupaten Pekalongan, (03/08/2024) – Mahasiswa TIM II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro membantu Pelaku UMKM Desa Blimbingwuluh dalam upaya pengembangan legalitas usaha dengan memberikan pendampingan hukum terkait pentingnya pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah pada Sabtu (03/08/2024). Pendampingan hukum menjadi salah satu program kerja monodisiplin yang dilaksanakan oleh Putri Ananda Nur Hidayah, mahasiswa S1dari Program Studi Hukum. Pendampingan hukum dilakukan secara door to door untuk dapat lebih dekat pada sasaran utama kegiatan yaitu pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh. Meskipun tidak semua pelaku UMKM di desa tersebut didatangi, namun Mahasiswa KKN tetap bersemangat dalam melakukan pendampingan hukum karena melihat antusiasime pelaku UMKM yang secara sukarela menyambut kedatangan mereka.
Pendampingan hukum dilatarbelakangi masih belum sepenuhnya pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh sadar atau bahkan mengetahui adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebenarnya sangat penting untuk keberlangsungan usaha mereka. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan secara langsung, agar para pelaku UMKM dapat lebih memahami dan memanfaatkan NIB untuk kemajuan usaha mereka. Dengan NIB, UMKM dapat memperoleh berbagai keuntungan seperti akses permodalan, perlindungan hukum, dan kemudahan dalam berusaha. Berdasarkan keterangan dari salah satu Pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh, ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi terkait pentingnya NIB Bagi UMKM menjadikan masih banyak UMKM setempat yang belum mendaftarkan izin usahanya.
“Sebelumnya memang belum ada sosialisasi yang menjelaskan terkait apa itu NIB, sehingga masih banyak Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan izin usaha mereka,” ujar Lian Widhiastuti.
Kegiatan ini dilaksanakan di rumah pelaku UMKM yang ada di Desa Blimbingwuluh seperti UMKM Keripik Tempe, Peyek Kacang, dan Kembang Goyang di Dusun Wuluh Wetan. Rangkaian kegiatan berupa pemberian leaflet kepada pelaku UMKM, dilanjutkan penjelasan terkait isi leaflet mengenai pengertian NIB, manfaat NIB bagi UMKM, dan keuntungan yang akan didapatkan jika UMKM terdaftar di NIB, hingga dasar hukum pendaftaran NIB. Antusiasme para pelaku UMKM terlihat melalui beberapa pertanyaan yang dilontarkan ketika sesi diskusi dan tanya jawab dilaksanakan.
Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan regulasi di kalangan pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh sehingga mereka mampu mengoptimalkan potensi usaha dengan lebih baik dan berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai mahasiswa TIM II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro membantu Pelaku UMKM Desa Blimbingwuluh dalam upaya pengembangan legalitas usaha dengan memberikan pendampingan hukum terkait pentingnya pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penulis: Putri Ananda Nur Hidayah (Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ichlasul Ayyub, S.S., M.Si
Lokasi: Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan