(Klaten 30/7/2024) Mahasiswa KKN TIM II Undip, Almira Kenzania Suryadarma, melakukan Program Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada salah satu pelaku usaha mebel di Desa Gombang. Proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) seringkali dianggap rumit dan memerlukan biaya yang menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil pengrajin mebel. Banyak pelaku usaha mebel di Desa Gombang yang belum memahami pentingnya memahami NIB dan proses pendaftarannya. Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan pembuatan NIB dengan maksud memberikan status hukum yang jelas bagi para pelaku usaha mebel yang penting untuk pengembangan dan keberlangsungan bisnis mereka.
Program ini dilaksanakan di salah satu tempat produksi UMKM mebel di Desa Gombang pada tanggal 30 Juli 2024. Program ini diawali dengan pemaparan materi terkait pentingnya NIB sebagai solusi legalitas bagi pelaku usaha. Untuk menunjang kegiatan, pemaparan materi dilakukan dengan penyajian poster agar lebih menarik. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan NIB melalui website OSS secara online. Pelaku usaha tersebut kemudian berhasil mendaftarkan usahanya dengan mendapatkan Sertifikat NIB di kemudian hari.
Dengan diterbitkannya Nomor Induk Berusaha ini diharapkan menjadi awal dan sebagai contoh bagi pelaku usaha mebel maupun UMKM lainnya di Desa Gombang untuk mendaftarkan usahanya dengan memperoleh NIB sebagai bentuk perwujudan legalitas usaha mereka.