Desa Blimbingwuluh, Kabupaten Pekalongan, (03/08/2024) – Dalam upaya mendukung pengembangan dan legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mahasiswi Tim II KKN Universitas Diponegoro melaksanakan program pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Sabtu (03/08/2024). Pendampingan hukum menjadi salah satu dari beberapa program kerja multidisiplin dari Tim II KKN Undip yang dirangkai dalam tajuk “Optimalisasi UMKM Di Desa Blimbingwuluh”. Putri Ananda Nur Hidayah, mahasiswi S1dari Program Studi Hukum ikut serta dalam kegiatan tersebut dengan memberikan pendampingan hukum yang dilakukan secara door to door demi membantu mensukseskan UMKM setempat, khususnya terkait legalitas usahanya. Fokus utamanya terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM di Desa Blimbingwuluh.
Desa Blimbingwuluh, menjadi salah satu desa di Kabupaten Pekalongan yang sebagian besar masyarakat desanya memenuhi kebutuhan ekonominya dengan menjadi pengusaha berbagai olahan makanan berbahan dasar kedelai. Meski memiliki potensi ekonomi yang besar, namun nyatanya masih harus menghadapi masalah terkait legalitas usahanya. Banyak pelaku UMKM di desa ini yang belum terdaftar secara resmi dan tidak memiliki NIB, sehingga mereka akan cenderung kesulitan untuk mengembangkan usaha dan mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah. Namun disisi lain ketidaktahuan akan keberadaan NIB juga menjadi faktor utama tidak terdaftarnya izin usaha mereka.
“Sebelumnya memang belum ada sosialisasi yang menjelaskan terkait apa itu NIB, sehingga masih banyak Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan izin usaha mereka,” ujar Lian Widhiastuti.
Kondisi ini mendorong mahasiswi Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) untuk turun tangan dan memberikan pendampingan khusus bagi pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh.
Kegiatan ini dilaksanakan di rumah pelaku UMKM yang ada di Desa Blimbingwuluh seperti UMKM Keripik Tempe, Peyek Kacang, dan Kembang Goyang di Dusun Wuluh Wetan. Pendampingan ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari edukasi dan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha hingga dilanjutkan pada bantuan teknis dalam proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bantuan berupa membantu mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diperlukan, hingga menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem OSS. Pendampingan ini dilakukan secara langsung dan individual, memastikan bahwa pelaku UMKM mendapatkan perhatian dan bantuan yang maksimal demi legalitas usaha mereka.
Melalui pendampingan diharapkan nantinya para pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang yang tersedia dan mampu mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam mengembangkan potensi UMKM lokal melalui pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai mahasiswa TIM II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro dalam melaksanakan program pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Putri Ananda Nur Hidayah (Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ichlasul Ayyub, S.S., M.Si
Lokasi: Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan