Desa Blimbingwuluh, Pekalongan, (27/07/2024) – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2024 mengikuti kegiatan Posyandu Remaja di Desa Blimbingwuluh yang rutin diadakan setiap satu bulan sekali. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Blimbingwuluh pada Sabtu (20/07/2024). Kegiatan Posyandu Remaja tersebut didalamnya terdapat kegiatan pendampingan hukum “Etiket (Etika Berinternet) Menurut UU ITE” yang dipaparkan oleh Putri Ananda Nur Hidayah, Mahasiswi KKN dari program studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Tim Mahasiswa KKN, Kader Posyandu Remaja, dan Bidan Desa Blimbingwuluh. Meskipun pada hari itu bisa dikatakan sebagai kegiatan Posyandu Remaja yang diadakan secara dadakan karena pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pada sehari sebelum dilaksanakan, namun luar biasanya kegiatan tersebut tetap menarik antusiasme dari para remaja Desa Blimbingwuluh untuk hadir dan ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja Desa Blimbingwuluh tentang etika berinternet serta konsekuensi hukum dari penggunaan internet, sehingga mereka dapat menggunakan teknologi informasi dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

Luar biasanya kegiatan ini cukup menarik antusiasme bagi remaja-remaja Desa Blimbingwuluh, dimana kurang lebih terdapat 30 remaja dari seluruh dusun di Desa Blimbingwuluh menghadiri kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Blimbingwuluh baru-baru ini meskipun kegiatannya terkesan dadakan. Kegiatan pendampingan hukum ini dikemas dengan menarik dan jauh dari kata menakutkan apabila terpikirkan dengan kata-kata “hukum”. Tidak hanya berisi pemaparan materi-materi saja, tetapi juga terdapat studi kasus, sesi tanya jawab hingga berakhir terdapat games yang berhadiah pula. Kegiatan diawali dengan skrinning  kesehatan bagi remaja, mulai dari pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar lengan,dan lingkar panggul yang didampingi oleh Kader Posyandu Remaja Desa Blimbingwuluh. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Etika Berinternet menurut UU ITE oleh Putri Ananda Nur Hidayah yang juga disertai dengan Pre dan Post Test tentang materi yang telah dipaparkan, sehingga dapat mengukur peningkatan pemahaman dari remaja Desa Blimbingwuluh tentang Etika Berinternet menurut UU ITE. Selain itu, diberikan pula studi kasus beberapa contoh bentuk pelanggaran hukum dalam UU ITE untuk dapat dianalisis bersama sehingga dapat diminimalisir terjadinya pelanggaran hukum. Setelah di evaluasi, hasilnya terdapat peningkatan pemahaman para remaja untuk dapat mempergunakan internet dengan lebih bijak dan bertanggungjawab. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi disertai sesi tanya jawab oleh Bidan Desa Blimbingwuluh terkait beberapa permasalahan yang dihadapi oleh remaja-remaja setempat. Di akhir kegiatan ditutup dengan penyerahan poster kepada Kepala Desa Blimbingwuluh sebagai bentuk luaran program yang dapat bermanfaat untuk masyarakat umum.

Harapannya dengan diadakannya pendampingan hukum tersebut dapat membekali remaja dengan pengetahuan yang cukup untuk menjadi pengguna internet yang bijak dan bertanggung jawab. Selain itu memberikan pemahaman yang baru tentang etika berinternet yang tidak hanya melindungi diri sendiri dari potensi masalah hukum, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan online yang lebih positif dan aman bagi semua pengguna, khususnya para remaja.

Demikian informasi mengenai mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2024 dalam memberikan pendampingan hukum terkait Etiket menurut UU ITE dalam kegiatan Posyandu Remaja.

 

 

Penulis: Putri Ananda Nur Hidayah (Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ichlasul Ayyub, S.S., M.Si

Lokasi: Balai Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan

YouTube
Instagram
Tiktok