Desa Krikilan, Klaten (23/1/2024) – Pada kesempatan kali ini Mahasiswa KKN TIM I UNDIP TAHUN 2024 melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai Pemilu 2024 yang tidak lama lagi akan di selenggarakan dan memberikan edukasi mengenai pemilih yang baik dan benar sesuai asas Luberjurdil dan Salah satu permasalahan yang kerap kali timbul pada saat pemilu adalah adanya praktik money politik. Money politik, yang juga dikenal sebagai politik uang merupakan suatu tindakan penggunaan uang atau pemberian imbalan materi dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi proses politik, terutama pada saat diadakannya pemilihan umum. Praktik ini dilakukan dengan tujuan memperoleh dukungan atau suara dari para pemilih, sehingga calon atau partai politik yang terlibat dapat memenangkan pemilu. Adanya money politik memiliki potensi untuk merusak proses pemilu serta meningkatkan risiko terjadinya tindak korupsi.

Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim I Undip Periode 2024 mengadakan kegiatan edukasi tentang penyuluhan dan sosialisasi pemilu 2024 dan pencegahan politik uang di Desa Krikilan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten pada tanggal 23 januari 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah mencegah praktik money politik yang berpotensi merusak proses pemilu tahun 2024dan juga mengedukasi para pemilih terutama pemilih yang baru akan memilih pada tahun ini mengenai bagaimana menjadi pemilih yang baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam kegiatan edukasi tersebut, Mahasiswa Tim I KKN Undip memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang politik uang dan dampaknya terhadap demokrasi serta proses pemilu. Kegiatan edukasi ini merupakan salah satu langkah proaktif yang diambil oleh mahasiswa KKN Undip untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil. Dengan memahami dampak negatif dari money politik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.

Melalui pemaparan materi, mahasiswa KKN Tim I Undip menjelaskan tentang jenis-jenis money politik, contoh-contoh praktik money politik, serta konsekuensi hukum yang dapat diterima jika terlibat dalam money politik (baik sebagai pemberi maupun penerima). Selain itu, juga dijelaskan bagaimana money politik dapat merusak proses demokrasi dan menciderai hak pilih masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Tim I Undip  juga memberikan poster yang berisikan informasi singkat mengenai bentuk, dampak, dan ancaman pidana terkait politik uang. Poster ini disediakan dengan tujuan agar informasi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh warga Desa Krikilan.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat Desa Krikilan dapat lebih aktif dalam mencegah dan melawan praktik money politik pada pemilu tahun 2024 mendatang. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih bermartabat serta meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Kegiatan edukasi ini adalah bentuk nyata peran serta mahasiswa dalam memajukan demokrasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu 2024 yang bersih dan bebas dari money politik.

Penulis: Rendi Adiguna Putra (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Gani Nur Pramudyo, S.IP., M.Hum
Lokasi : Desa Krikilan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten

YouTube
Instagram
Tiktok