Pengumuman Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2025/2026

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan informasi terkait pengembalian biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 180/UN7.A/HK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026.

Pengembalian biaya pendidikan dapat diajukan oleh mahasiswa yang lulus maksimal tanggal 30 Januari 2026 dan telah melakukan pembayaran biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengunggah permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO dengan melampirkan persyaratan:
    • Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah;
    • Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh pimpinan Fakultas/Sekolah;
    • Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan;
    • Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
  3. Batas waktu unggah surat permohonan dan kelengkapan persyaratan adalah maksimal 9 Februari 2026.
  4. Proses pengembalian biaya pendidikan dilaksanakan secara bertahap setelah tanggal 9 Februari 2026.
  5. Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4) yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 10 dan seterusnya, lulus setelah tanggal 30 Januari 2026, serta telah membayar biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, berhak mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50%.
  6. Ketentuan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50% hanya berlaku bagi mahasiswa program S1 dan D4.
  7. Mahasiswa pascasarjana yang lulus setelah tanggal 30 Januari 2025 tidak mendapatkan pengembalian biaya pendidikan (100% tetap dibayarkan).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, disampaikan terima kasih.