Semarang, 21 November 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Universitas Diponegoro (UNDIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan perkuliahan selama periode tersebut.

Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh civitas akademika UNDIP, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik, agar dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa mengganggu kegiatan perkuliahan. Adapun poin-poin penting dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perkuliahan pada tanggal 25-27 November 2024 akan dilakukan secara daring/online, kecuali untuk mata kuliah praktik dan bimbingan tugas akhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan fleksibilitas bagi mahasiswa dan dosen selama masa persiapan dan hari pemungutan suara.
  2. Perkuliahan mulai tanggal 28 November 2024 kembali dilakukan secara luring/offline, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Metode Perkuliahan Mahasiswa Universitas Diponegoro Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025.
  3. Dekan masing-masing fakultas/sekolah diminta untuk memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, guna menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Melalui surat edaran ini, Universitas Diponegoro mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai bagian dari peran aktif civitas akademika dalam demokrasi Indonesia. Dengan pelaksanaan perkuliahan daring selama tiga hari, diharapkan mahasiswa dan dosen dapat memberikan kontribusi nyata melalui partisipasi mereka dalam pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan unduh pada link berikut Surat Edaran Perkuliahan Selama Pilkada Serentak 2024

Mari bersama-sama sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan menjaga semangat belajar dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai warga negara.

YouTube
Instagram
Tiktok