Universitas Diponegoro mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, pada Kamis 11 Februari 2021.

Ketua Mahkamah Agung RI, Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH, menawarkan konsep Teori heuristika Hukum untuk mengatasi disparitas putusan peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, disparitas putusan peradilan Tipikor bukan saja memicu pro dan kontra di masyarakat, namun juga memunculkan sikap skeptik terhadap kinerja aparat penegak hukum serta memicu penghargaan orang terhadap hukum menjadi rendah.

Pemikiran tersebut disampaikan Syarifuddin dalam pidato ilmiahnya yang diberi judul “Pembaharuan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum” pada pengukuhannya Profesor Ilmu Hukum Pidana di Universitas Diponegoro (UNDIP), di Gedung Prof Soedarto Tembalang Semarang, Kamis (11/2/2021). Acara pengukuhan yang dilakukan dengan undangan terbatas di Gedung Prof SoedartoTembalang itu juga disiarkan secara langsung oleh Undip TV di platform youtube dan zoom meeting.