Sehubungan dengan SK Rektor Nomor : 595/UN7.p/HK/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2022/2023, dengan ini kami sampaikan bahwa, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada :

a. semester 8 dan seterusnya untuk program diploma tiga

b. semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana atau sarjana terapan

dan telah membayar UKT semester genap 2022/2023 dapat mengajukanpengembalian paling banyak 50% dengan ketentuan yang dapat diunduh pada link berikut :

Pengumuman pengembalian UKT Semester genap 2022/2023