(Sukoharjo 06/08) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran. NIB adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

NIB diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan, terutama bagi pemilik usaha yang melakukan kegiatan ekspor ataupun impor. Nomor Induk Berusaha (NIB) ditujukan kepada para pelaku usaha UMKM.

Saat ini, pemerintah melalui Kemenparekraf RI dan BKPM RI bersama-sama melakukan kolaborasi untuk memajukan UMKM Nasional. Langkah yang diambil salah satunya dengan memudahkan registrasi NIB secara online melalui situs resmi OSS RBA atau oss.go.id.

Manfaat NIB sendiri bagi para pelaku usaha sangat banyak sehingga dapat membantu UMKM untuk terus berproduktif. Manfaat memiliki NIB, diantaranya lebih mudah untuk mengurus izin usaha, sertifikat halal, mudah untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mudah untuk mengurus sertifikat PIRT, mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha, dan manfaat lainnya.

Melihat banyaknya manfaat dari memiliki NIB, maka Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan edukasi terkait dengan pentingnya pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Edukasi mengenai NIB dilakukan dalam rangka mengembangkan UMKM dan menambah pengetahuan pagi para pelaku usaha UMKM.

Program edukasi mengenai NIB dilaksanakan mulai hari Sabtu, 27 Juli 2024 sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2024. Program ini dilakukan dengan mendatangi beberapa UMKM, seperti UMKM yang bergerak di bidang jasa, bidang produksi produk, dan bidang makanan. Edukasi dilakukan karena adanya rasa keoptimisan untuk melihat kemajuan UMKM di Desa Gentan untuk tumbuh dengan baik.

Pemberian edukasi dilakukan dengan cara menjelaskan materi mengenai pengertian NIB, tata cara pendaftaran NIB, dan masa berlaku NIB. Selain menjelaskan materi, juga diberikan modul agar para pelaku UMKM dapat membaca dan melihat kembali panduan-panduan materi yang telah diberikan dan dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM dan dapat para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usahanya. Karena dengan adanya NIB, maka terdapat nilai tambah untuk memberikan jaminan status usaha di hadapan hukum dan mempermudah untuk pengembangan usaha dengan mematuhi prosedur hukum yang ada.

 

Penulis : Shafira Alifah Ekasari (11000121140755)