Semarang, 15 Juni 2025 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program sosialisasi legalisasi dan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mahasiswa Undip dalam mendukung peningkatan daya saing produk UMKM lokal melalui kepastian legalitas dan kehalalan produk. Program sosialisasi yang dilaksanakan oleh tim KKN-T Undip ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk serta berbagai aspek legalitas usaha yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi legalitas usaha dan sertifikat halal yang dilaksanakan oleh tim KKN-T Undip di Aula Kantor Kelurahan Rowosari ini disambut antusias oleh para pelaku UMKM setempat. Banyak dari mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan informasi dan akses terkait proses legalisasi usaha dan sertifikasi halal. Dalam kegiatan tersebut, tim mahasiswa menjelaskan terkait dengan macam-macam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti: Hak cipta, Hak Paten, Desain Industri, dan lain-lain. Tim mahasiswa juga mengajak para pelaku UMKM untuk memahami seberapa penting pengetahuan terkait HAKI terhadap produk yang dijual mereka agar produk yang mereka jual dapat memiliki nilai tambah dan memperluas pangsa pasar. Kemudian, Tim Mahasiswa juga memberikan penjelasan lengkap mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta dan Hak Merek bagi pengguna UMKM, selain itu tim mahasiswa juga menjelaskan prosedur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta tata cara pendaftaran sertifikat halal melalui sistem SIHALAL. Tidak hanya memberikan sosialisasi tetapi peserta juga mendapatkan pendampingan teknis secara langsung untuk mengisi formulir dan memahami persyaratan yang diperlukan, sehingga sosialisasi ini tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga aplikatif dan membantu UMKM dalam memperkuat legalitas serta daya saing produk mereka.

Selain itu, di dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait mekanisme perizinan usaha yakni melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah perizinan berusaha yang cepat, transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti tentang pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Undang-Undang ITE yang menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan data, keabsahan dokumen elektronik, serta tata kelola komunikasi digital di sektor publik dan bisnis. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya inovasi digital dan kepatuhan hukum dalam menjalankan suatu usaha.

Selanjutnya, penjelasan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 ini telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi data pribadi masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU ini mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dengan aman dan transparan, sehingga konsumen bisa merasa lebih percaya saat bertransaksi secara digital. Penerapan UU PDP ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu UMKM untuk dapat berkembang secara aman di era digital, khususnya dalam menjalankan bisnis guna menjaga keamanan data dan melindungi hak privasi pelanggan sesuai dengan UU PDP.