Semarang, 14 Februari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) mengumumkan kebijakan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 yang mengatur kalender akademik Universitas Diponegoro dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang lulus maksimal 10 Februari 2025 untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan.

Pengajuan pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara daring melalui laman SSO masing-masing mahasiswa. Untuk mengajukan permohonan, mahasiswa diwajibkan melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II FH UNDIP.
  2. Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan semester genap.
  3. Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan.

Batas waktu unggah dokumen dan lampiran adalah maksimal 28 Februari 2025. Setelah dokumen diunggah, pihak Dekanat FH UNDIP akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya melalui sistem SSO. Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal 28 Februari 2025.

Dekan FH UNDIP mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Keputusan Rektor berikut ini unduh.

Dengan adanya kebijakan ini, FH UNDIP berharap dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam proses administrasi keuangan dan meningkatkan transparansi pengelolaan biaya pendidikan.

YouTube
Instagram
Tiktok