Semarang, 26 Mei 2025 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk: “Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional.”
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3, Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip, dan dihadiri oleh akademisi, penegak hukum, mahasiswa, serta praktisi hukum dari berbagai daerah. Seminar dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menghadirkan para pakar hukum pidana yang telah lama berkecimpung dalam pembaruan hukum acara pidana nasional.
Narasumber dan Materi Seminar:
-
Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
Sinkronisasi norma penuntutan dalam RKUHAP dengan arah pemidanaan KUHP -
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
Prinsip ultimum remedium dan reformulasi alasan penggunaan upaya paksa dalam RKUHAP -
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Masalah kelembagaan dalam tahap penyidikan: lemah koordinasi dan ketiadaan checks and balances -
Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.
Pengaturan prosedur pelaksanaan pidana dan tindakan dalam RKUHAP -
Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H.
Prospek penyelesaian perkara melalui restorative justice, plea bargain, dan DPA dalam hukum acara pidana nasional -
Prof. Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum.
Modernisasi hukum acara pidana: digitalisasi proses, perlindungan data pribadi, dan inovasi penyelesaian perkara
Seminar ini menjadi ruang diskusi strategis dalam menyikapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025, khususnya dalam aspek keselarasan dengan KUHP Nasional yang telah disahkan. Para narasumber menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi informasi. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Undip dalam mendorong pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.