Semarang, 14 Februari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) mengumumkan kebijakan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 yang mengatur kalender akademik Universitas Diponegoro dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang lulus maksimal 10 Februari 2025 untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan.
Pengajuan pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara daring melalui laman SSO masing-masing mahasiswa. Untuk mengajukan permohonan, mahasiswa diwajibkan melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II FH UNDIP.
Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan semester genap.
Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan.
Batas waktu unggah dokumen dan lampiran adalah maksimal 28 Februari 2025. Setelah dokumen diunggah, pihak Dekanat FH UNDIP akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya melalui sistem SSO. Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal 28 Februari 2025.
Dekan FH UNDIP mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Keputusan Rektor berikut ini unduh.
Dengan adanya kebijakan ini, FH UNDIP berharap dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam proses administrasi keuangan dan meningkatkan transparansi pengelolaan biaya pendidikan.
Semarang, 24 Januari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mengimbau seluruh mahasiswa untuk memperhatikan kebijakan Drop Out (DO) By System yang diberlakukan oleh Universitas Diponegoro. Kebijakan ini mengatur status akademik mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administratif dalam beberapa semester.
Berdasarkan aturan yang berlaku, mahasiswa dengan status:
Rawan DO, yaitu yang tidak melakukan registrasi selama 1 semester atau 3 semester tidak berturut-turut.
Terancam DO, yaitu yang tidak melakukan registrasi selama 2 semester berturut-turut atau 4 semester tidak berturut-turut.
Fakultas Hukum Undip mengingatkan mahasiswa, terutama yang masuk dalam kategori di atas, untuk segera menyelesaikan kewajiban registrasi administratif untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 sebelum batas waktu 4 Februari 2025.
Mahasiswa diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini agar dapat tetap aktif dalam perkuliahan dan menghindari sanksi akademik. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Rektor Nomor 31/UN7.P/SE/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 (karena terdampak COVID-19) serta Surat Wakil Rektor Sumberdaya Nomor 2756/UN7.P2/KU/2020 tanggal 14 Mei 2020 Perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 dan Nomor 2902/UN7.P2/KU/2020 Perihal Revisi dan Penjelasan terkait Penyesuaian UKT, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berkenaan dengan masih banyaknya permohonan dari mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT karena terdampak COVID-19, maka Universitas Diponegoro memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengajukan ke Fakultas/Sekolah dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020.
Usulan nama-nama mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT karena terdampak COVID-19 mohon dapat disampaikan ke Universitas selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2020 dilengkapi dengan data dukung dan dilampiri surat pernyataan (terlampir).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.
Mengundang seluruh mahasiswa UNDIP untuk mengirimkan proposal keikutsertaan dalam kegiatan internasionalisasi dan program Merdeka Belajar yang dilaksanakan secara Daring (Online) di Luar Negeri