Belajar Bijak Finansial: Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Ajari Pemuda Banyuripan Hindari Pinjol Ilegal

Belajar Bijak Finansial: Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Ajari Pemuda Banyuripan Hindari Pinjol Ilegal

Desa Banyuripan, Bayat, (27/07/2024). Pada tanggal 27 Juli 2024 Diadakan sebuah acara terkait dengan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Illegal, hal ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro yang disambut oleh Siti Virzika Khoirunisa. Kegiatan ini diselenggarakan di Masjid Nurul Iman dan dihadiri oleh 30 anggota Karang Taruna setempat.

Acara ini dibuka dengan penjelasan tentang maraknya kasus pinjaman online ilegal di Indonesia. Dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan pemuda untuk melindungi diri dan komunitas dari praktik-praktik keuangan yang merugikan. Dalam presentasinya, akan dijelaskan terkait dengan ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda yang sangat tinggi, akses data pribadi yang berlebihan, serta metode penagihan yang intimidatif.

Bagian penting dari edukasi ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika seseorang terlanjur terjerat pinjaman online ilegal. Peserta diajarkan untuk melaporkan ke OJK dan kepolisian, mencari bantuan hukum, serta tidak menanggapi ancaman atau intimidasi dari pihak penagih. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana banyak peserta mengajukan pertanyaan berdasarkan pengalaman mereka dengan tawaran pinjaman online.

Untuk menguji pemahaman peserta dengan mengadakan kuis yang pertanyaannya mencakup materi yang telah disampaikan, yaitu ciri-ciri pinjaman online ilegal, cara melindungi diri, dan langkah-langkah yang harus diambil jika terjerat pinjaman ilegal. Tiga pemenang kuis masing-masing mendapatkan hadiah berupa gopay. dengan adanya kuis peserta menyatakan bahwa mereka merasa lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kaum muda terhadap bahaya pinjaman online ilegal, serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk melindungi diri dan komunitas mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para anggota Karang Taruna dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko pinjaman online ilegal dan mendorong penggunaan layanan keuangan yang aman dan legal di lingkungan mereka.

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak: Langkah Baru Menuju Kesejahteraan Keluarga

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak: Langkah Baru Menuju Kesejahteraan Keluarga

(Sukoharjo 11/08) Pada tanggal 4 Juni 2024 telah disahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan Undang-Undang ini merupakan sebuah langkah yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat terutama pada ibu dan anak.

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak 2024 mencakup berbagai aspek penting, seperti peningkatan kualitas gizi, perlindungan hak-hak kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan pendidikan kesehatan bagi ibu dan keluarga. Terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh masyarakat, diantaranya hak cuti bagi ibu yang bekerja yang melakukan persalinan atau melahirkan dengan hak cuti tiga bulan pertama dan dapat dilanjutkan maksimal tiga bulan berikutnya.

Ibu yang mengambil hak cuti melahirkan tersebut, tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta untuk bulan kelima dan keenam diberikan tujuh puluh lima persen. Selain itu, ibu yang mengalami keguguran diberikan hak untuk melakukan cuti. Untuk itu, ibu yang melaksanakan hak-haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Di samping hak ibu, suami juga mendapatkan kesempatan untuk menemani istrinya yang sedan dalam masa persalinan dengan hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Suami yang istrinya mengalami keguguran diberikan hak untuk dapat cuti selama dua hari.

Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan identitas diri dan status warga negara dan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai 6 bulan dan dilanjutkan sampai dengan anak berusia 2 tahun. Selain itu, anak berhak untuk mendapatkan jaminan gizi yang layak sejak lahir sampai dengan usia 2 tahun dan memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Melihat adanya hak-hak baru di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, untuk itu perlu adanya edukasi agar masyarakat memahami maksud dari hak-hak tersebut. Mahasiswa Tim II KKN UNDIP melakukan edukasi kepada para ibu, anak, dan ayah di Posyandu Ngudi Waras pada Senin, 5 Agutus 2024.

Edukasi dilakukan dengan cara menjelaskan materi melalui presentasi dengan power point dan memberikan infografis melalui poster. Di dalam pemberian edukasi, masyarakat sangat antusias untuk mengetahui informasi terbaru, bahkan sampai berteriak “mendapatkan informasii baruuu”, “menariik sekalii informasinyaa”, “wahh jadi mengetahui ada peraturan baru”.

Melalui penjelasan materi ini diharapkan masyarakat dapat memahami tentang hak-hak ibu, anak, dan ayah, serta dari edukasi ini mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif dalam mendukung penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Anak guna mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

 

Penulis: Shafira Alifah Ekasari – 11000121140755

 

Upacara Pembukaan PKKMB dan Pendidikan Karakter Fakultas Hukum Undip 2024

Upacara Pembukaan PKKMB dan Pendidikan Karakter Fakultas Hukum Undip 2024

Hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan Upacara Pembukaan PKKMB dan Pendidikan Karakter Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2024 di halaman Gedung Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau yang biasa dikenal dengan PKKMB dan Pendidikan Karakter (Pendikar) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk para mahasiswa baru dalam rangka pengenalan kampus dan mempersiapkan diri mahasiswa baru di lingkungan pembelajaran di Perguruan Tinggi. FH Undip akan melaksanakan PKKMB selama 2 hari, tanggal 12 dan 13 Agustus 2024 dan kegiatan Pendidikan Karakter selama 3 hari, tanggal 14-16 Agustus 2024.

Acara hari ini diikuti oleh 1.213 mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip tahun 2024 secara hybrid. Upacara pembukaan PKKMB dan Pendikar dibuka oleh Dekan FH Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati., S.H., M.Hum. dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. Dilanjutkan dengan laporan PMB oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H. “Selamat datang kepada seluruh mahasiswa baru di Fakultas Hukum Undip tahun 2024. Jumlah mahasiswa baru dari S1 870 mahasiswa (reguler 793 mahasiswa, IUP 26 mahasiswa, S1 Jepara 51 mahasiswa), Magister Kenotariatan 181 mahasiswa, Magister Hukum 119 mahasiswa, dan Doktor Hukum 43 mahasiswa.”

“Lulusan S1 Hukum Undip bisa bekerja di mana saja dan banyak dibutuhkan di masyarakat. Semua prodi di FH Undip terakreditasi Unggul. Diharapkan mahasiswa FH Undip dapat lulus cepat dan cepat mendapatkan pekerjaan, tetapi harus tetap menjunjung nilai-nilai universal, mempunyai integritas moral yang baik, dan bisa dipercaya” ungkap Dekan FH Undip dalam sambutannya. Diperkenalkan pula para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Prodi, Ketua-ketua Bagian, Manajer Tata Usaha, dan Supervisor oleh Dekan.

Prosesi seremonial penerimaan mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip Tahun Akademik 2024/2025, yang diwakili oleh mahasiswa masing-masing program studi ditandai dengan penyerahan jaket almamater dan pengalungan co-card secara simbolis oleh Dekan FH. Pembukaan secara simbolis kegiatan PKKMB dan Pendikar oleh Dekan didampingi oleh para Wakil Dekan, Ketua Senat, dan para Ketua Prodi dengan membuka gulungan buku dan menancapkannya. Acara dilanjutkan dengan pemutaran video ucapan selamat kepada mahasiswa baru dan pemutaran video pengenalan Begawan Hukum FH Undip Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. Perkenalan dosen oleh masing-masing Ketua Bagian dan dilanjutkan do’a bersama yang dipimpin oleh Bp. Suhartoyo, S.H., M.H.

Nomor Induk Berusaha: Menuju UMKM Yang Berlegalitas Dan Maju

Nomor Induk Berusaha: Menuju UMKM Yang Berlegalitas Dan Maju

(Sukoharjo 06/08) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran. NIB adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

NIB diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan, terutama bagi pemilik usaha yang melakukan kegiatan ekspor ataupun impor. Nomor Induk Berusaha (NIB) ditujukan kepada para pelaku usaha UMKM.

Saat ini, pemerintah melalui Kemenparekraf RI dan BKPM RI bersama-sama melakukan kolaborasi untuk memajukan UMKM Nasional. Langkah yang diambil salah satunya dengan memudahkan registrasi NIB secara online melalui situs resmi OSS RBA atau oss.go.id.

Manfaat NIB sendiri bagi para pelaku usaha sangat banyak sehingga dapat membantu UMKM untuk terus berproduktif. Manfaat memiliki NIB, diantaranya lebih mudah untuk mengurus izin usaha, sertifikat halal, mudah untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mudah untuk mengurus sertifikat PIRT, mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha, dan manfaat lainnya.

Melihat banyaknya manfaat dari memiliki NIB, maka Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan edukasi terkait dengan pentingnya pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Edukasi mengenai NIB dilakukan dalam rangka mengembangkan UMKM dan menambah pengetahuan pagi para pelaku usaha UMKM.

Program edukasi mengenai NIB dilaksanakan mulai hari Sabtu, 27 Juli 2024 sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2024. Program ini dilakukan dengan mendatangi beberapa UMKM, seperti UMKM yang bergerak di bidang jasa, bidang produksi produk, dan bidang makanan. Edukasi dilakukan karena adanya rasa keoptimisan untuk melihat kemajuan UMKM di Desa Gentan untuk tumbuh dengan baik.

Pemberian edukasi dilakukan dengan cara menjelaskan materi mengenai pengertian NIB, tata cara pendaftaran NIB, dan masa berlaku NIB. Selain menjelaskan materi, juga diberikan modul agar para pelaku UMKM dapat membaca dan melihat kembali panduan-panduan materi yang telah diberikan dan dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM dan dapat para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usahanya. Karena dengan adanya NIB, maka terdapat nilai tambah untuk memberikan jaminan status usaha di hadapan hukum dan mempermudah untuk pengembangan usaha dengan mematuhi prosedur hukum yang ada.

 

Penulis : Shafira Alifah Ekasari (11000121140755)

 

 

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Mahasiswi KKN Tim II Undip Berikan Pendampingan Hukum Terkait Pentingnya Pendaftaran NIB Bagi Pelaku UMKM

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Mahasiswi KKN Tim II Undip Berikan Pendampingan Hukum Terkait Pentingnya Pendaftaran NIB Bagi Pelaku UMKM

Desa Blimbingwuluh, Kabupaten Pekalongan, (03/08/2024) – Mahasiswa TIM II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro membantu Pelaku UMKM Desa Blimbingwuluh dalam upaya pengembangan legalitas usaha dengan memberikan pendampingan hukum terkait pentingnya pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah pada Sabtu (03/08/2024). Pendampingan hukum menjadi salah satu program kerja monodisiplin yang dilaksanakan oleh Putri Ananda Nur Hidayah, mahasiswa S1dari Program Studi Hukum. Pendampingan hukum dilakukan secara door to door untuk dapat lebih dekat pada sasaran utama kegiatan yaitu pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh. Meskipun tidak semua pelaku UMKM di desa tersebut didatangi, namun Mahasiswa KKN tetap bersemangat dalam melakukan pendampingan hukum karena melihat antusiasime pelaku UMKM yang secara sukarela menyambut kedatangan mereka.

pendampingan hukum

Pendampingan hukum dilatarbelakangi masih belum sepenuhnya pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh sadar atau bahkan mengetahui adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebenarnya sangat penting untuk keberlangsungan usaha mereka.  Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan secara langsung, agar para pelaku UMKM dapat lebih memahami dan memanfaatkan NIB untuk kemajuan usaha mereka. Dengan NIB, UMKM dapat memperoleh berbagai keuntungan seperti akses permodalan, perlindungan hukum, dan kemudahan dalam berusaha. Berdasarkan keterangan dari salah satu Pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh, ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi terkait pentingnya NIB Bagi UMKM menjadikan masih banyak UMKM setempat yang belum mendaftarkan izin usahanya.

“Sebelumnya memang belum ada sosialisasi yang menjelaskan terkait apa itu NIB, sehingga masih banyak Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan izin usaha mereka,” ujar Lian Widhiastuti.

Kegiatan ini dilaksanakan di rumah pelaku UMKM yang ada di Desa Blimbingwuluh seperti UMKM Keripik Tempe, Peyek Kacang, dan Kembang Goyang di Dusun Wuluh Wetan. Rangkaian kegiatan berupa pemberian leaflet kepada pelaku UMKM, dilanjutkan penjelasan terkait isi leaflet  mengenai pengertian NIB, manfaat NIB bagi UMKM, dan keuntungan yang akan didapatkan jika UMKM terdaftar di NIB, hingga dasar hukum pendaftaran NIB. Antusiasme para pelaku UMKM terlihat melalui beberapa pertanyaan yang dilontarkan ketika sesi diskusi dan tanya jawab dilaksanakan.

Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan regulasi di kalangan pelaku UMKM di Desa Blimbingwuluh sehingga mereka mampu mengoptimalkan potensi usaha dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Demikian informasi mengenai mahasiswa TIM II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro membantu Pelaku UMKM Desa Blimbingwuluh dalam upaya pengembangan legalitas usaha dengan memberikan pendampingan hukum terkait pentingnya pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Penulis: Putri Ananda Nur Hidayah (Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ichlasul Ayyub, S.S., M.Si

Lokasi: Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan

 

 

Perkuat Pendidikan Hukum Digital, Mahasiswi KKN Tim II Undip Berikan Pendampingan Hukum Terkait Etiket Berdasarkan UU ITE

Perkuat Pendidikan Hukum Digital, Mahasiswi KKN Tim II Undip Berikan Pendampingan Hukum Terkait Etiket Berdasarkan UU ITE

Desa Blimbingwuluh, Pekalongan, (27/07/2024) – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2024 mengikuti kegiatan Posyandu Remaja di Desa Blimbingwuluh yang rutin diadakan setiap satu bulan sekali. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Blimbingwuluh pada Sabtu (20/07/2024). Kegiatan Posyandu Remaja tersebut didalamnya terdapat kegiatan pendampingan hukum “Etiket (Etika Berinternet) Menurut UU ITE” yang dipaparkan oleh Putri Ananda Nur Hidayah, Mahasiswi KKN dari program studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Tim Mahasiswa KKN, Kader Posyandu Remaja, dan Bidan Desa Blimbingwuluh. Meskipun pada hari itu bisa dikatakan sebagai kegiatan Posyandu Remaja yang diadakan secara dadakan karena pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pada sehari sebelum dilaksanakan, namun luar biasanya kegiatan tersebut tetap menarik antusiasme dari para remaja Desa Blimbingwuluh untuk hadir dan ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja Desa Blimbingwuluh tentang etika berinternet serta konsekuensi hukum dari penggunaan internet, sehingga mereka dapat menggunakan teknologi informasi dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

Luar biasanya kegiatan ini cukup menarik antusiasme bagi remaja-remaja Desa Blimbingwuluh, dimana kurang lebih terdapat 30 remaja dari seluruh dusun di Desa Blimbingwuluh menghadiri kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Blimbingwuluh baru-baru ini meskipun kegiatannya terkesan dadakan. Kegiatan pendampingan hukum ini dikemas dengan menarik dan jauh dari kata menakutkan apabila terpikirkan dengan kata-kata “hukum”. Tidak hanya berisi pemaparan materi-materi saja, tetapi juga terdapat studi kasus, sesi tanya jawab hingga berakhir terdapat games yang berhadiah pula. Kegiatan diawali dengan skrinning  kesehatan bagi remaja, mulai dari pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar lengan,dan lingkar panggul yang didampingi oleh Kader Posyandu Remaja Desa Blimbingwuluh. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Etika Berinternet menurut UU ITE oleh Putri Ananda Nur Hidayah yang juga disertai dengan Pre dan Post Test tentang materi yang telah dipaparkan, sehingga dapat mengukur peningkatan pemahaman dari remaja Desa Blimbingwuluh tentang Etika Berinternet menurut UU ITE. Selain itu, diberikan pula studi kasus beberapa contoh bentuk pelanggaran hukum dalam UU ITE untuk dapat dianalisis bersama sehingga dapat diminimalisir terjadinya pelanggaran hukum. Setelah di evaluasi, hasilnya terdapat peningkatan pemahaman para remaja untuk dapat mempergunakan internet dengan lebih bijak dan bertanggungjawab. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi disertai sesi tanya jawab oleh Bidan Desa Blimbingwuluh terkait beberapa permasalahan yang dihadapi oleh remaja-remaja setempat. Di akhir kegiatan ditutup dengan penyerahan poster kepada Kepala Desa Blimbingwuluh sebagai bentuk luaran program yang dapat bermanfaat untuk masyarakat umum.

Harapannya dengan diadakannya pendampingan hukum tersebut dapat membekali remaja dengan pengetahuan yang cukup untuk menjadi pengguna internet yang bijak dan bertanggung jawab. Selain itu memberikan pemahaman yang baru tentang etika berinternet yang tidak hanya melindungi diri sendiri dari potensi masalah hukum, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan online yang lebih positif dan aman bagi semua pengguna, khususnya para remaja.

Demikian informasi mengenai mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2024 dalam memberikan pendampingan hukum terkait Etiket menurut UU ITE dalam kegiatan Posyandu Remaja.

 

 

Penulis: Putri Ananda Nur Hidayah (Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ichlasul Ayyub, S.S., M.Si

Lokasi: Balai Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan

YouTube
Instagram
Tiktok