Desa Banyuripan, Bayat, (27/07/2024). Pada tanggal 27 Juli 2024 Diadakan sebuah acara terkait dengan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Illegal, hal ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro yang disambut oleh Siti Virzika Khoirunisa. Kegiatan ini diselenggarakan di Masjid Nurul Iman dan dihadiri oleh 30 anggota Karang Taruna setempat.

Acara ini dibuka dengan penjelasan tentang maraknya kasus pinjaman online ilegal di Indonesia. Dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan pemuda untuk melindungi diri dan komunitas dari praktik-praktik keuangan yang merugikan. Dalam presentasinya, akan dijelaskan terkait dengan ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda yang sangat tinggi, akses data pribadi yang berlebihan, serta metode penagihan yang intimidatif.

Bagian penting dari edukasi ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika seseorang terlanjur terjerat pinjaman online ilegal. Peserta diajarkan untuk melaporkan ke OJK dan kepolisian, mencari bantuan hukum, serta tidak menanggapi ancaman atau intimidasi dari pihak penagih. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana banyak peserta mengajukan pertanyaan berdasarkan pengalaman mereka dengan tawaran pinjaman online.

Untuk menguji pemahaman peserta dengan mengadakan kuis yang pertanyaannya mencakup materi yang telah disampaikan, yaitu ciri-ciri pinjaman online ilegal, cara melindungi diri, dan langkah-langkah yang harus diambil jika terjerat pinjaman ilegal. Tiga pemenang kuis masing-masing mendapatkan hadiah berupa gopay. dengan adanya kuis peserta menyatakan bahwa mereka merasa lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kaum muda terhadap bahaya pinjaman online ilegal, serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk melindungi diri dan komunitas mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para anggota Karang Taruna dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko pinjaman online ilegal dan mendorong penggunaan layanan keuangan yang aman dan legal di lingkungan mereka.