(Klaten 26/7/2024) Mahasiswa KKN TIM II Undip, Almira Kenzania Suryadarma, memberikan program pendampingan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai instrumen untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Mengacu pada pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, KIA memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak anak secara optimal. Anak khususnya di Desa Gombang yang belum terdaftar secara resmi dapat menjadi alasan untuk tidak terpenuhinya hak-hak mereka secara keseluruhan.

Program ini dilaksanakan bertepatan dengan acara pertemuan Kader Posyandu dan Kader PKK pada tanggal 26 Juli 2024 di Balai Desa Gombang. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi terkait pentingnya KIA untuk melindungi hak anak secara optimal. Materi yang diberikan meliputi landasan hukum, hak-hak anak, manfaat KIA, syarat KIA, dan alur pendaftaran KIA secara online. Selain pemaparan materi melalui presentasi power point, materi juga disajikan dalam bentuk poster agar lebih menarik yang kemudian dibagikan kepada peserta acara.

Dengan dilakukannya program ini, diharapkan baik masyarakat atau pemerintah harus bersinergi untuk meningkatkan kualitas hidup anak dan pemenuhan hak-hak anak dengan pembuatan Kartu Identitas Anak.