FH Undip Bahas Obligation Law in Malaysia melalui Undip Global Classroom 2026

Semarang, 20 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat internasionalisasi pendidikan tinggi dan memperluas wawasan global sivitas akademika. Pada penyelenggaraan yang berlangsung Rabu (20/5), FH Undip menghadirkan Dr. Ambikai Thuraisingam dari Taylor’s University, Malaysia, sebagai narasumber dalam kuliah bertema “Obligation Law in Malaysia.”

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta sivitas akademika FH Undip yang antusias mendalami perkembangan hukum perdata, khususnya mengenai hukum perikatan dalam sistem hukum Malaysia. Melalui forum internasional ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum perikatan diterapkan dalam praktik serta perkembangannya dalam sistem hukum modern.

Dalam pemaparannya, Dr. Ambikai Thuraisingam menjelaskan bahwa obligation law atau hukum perikatan merupakan salah satu cabang penting dalam hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, baik yang lahir dari perjanjian maupun dari ketentuan undang-undang. Keberadaan hukum perikatan menjadi fondasi dalam berbagai hubungan hukum keperdataan, termasuk aktivitas bisnis, perdagangan, investasi, hingga transaksi yang dilakukan masyarakat sehari-hari.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa sistem hukum Malaysia mengembangkan prinsip-prinsip hukum perikatan melalui kombinasi antara ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan (case law), serta pengaruh tradisi common law. Pendekatan tersebut memungkinkan sistem hukum Malaysia terus berkembang mengikuti dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain membahas konsep dasar hukum perikatan, Dr. Ambikai Thuraisingam juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan hukum. Menurutnya, kepastian mengenai pelaksanaan kewajiban, perlindungan terhadap hak para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa merupakan aspek yang sangat menentukan terciptanya hubungan hukum yang adil dan seimbang.

Dalam sesi diskusi, peserta turut diajak membandingkan penerapan hukum perikatan di Malaysia dengan sistem hukum di Indonesia. Perbandingan tersebut memberikan perspektif baru mengenai berbagai pendekatan yang dapat diterapkan dalam pengembangan hukum perdata di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan kerja sama lintas negara.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai implementasi hukum perikatan dalam praktik bisnis modern, penyelesaian sengketa kontrak, serta tantangan perkembangan hukum di era globalisasi. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat terhadap kajian hukum komparatif sebagai bekal menghadapi dinamika hukum internasional.

Melalui penyelenggaraan Undip Global Classroom 2026, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran berwawasan internasional melalui kolaborasi dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dunia. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif sivitas akademika sekaligus mendorong pengembangan kajian hukum komparatif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum global.