Undip Global Classroom 2026 has Kompleksitas Cross-Border Injunctions dalam Sengketa Hak Cipta Global

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kembali menyelenggarakan Undip Global Classroom (UGC) dengan menghadirkan Prof. Dr. Paul Torremans, LL.M dari University of Nottingham sebagai pembicara utama. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 ini mengangkat tema “Cross-Border Injunctions in Copyright”, dengan Dr. Sartika Nanda Lestari, S.H., LL.M. sebagai discussant.

Dalam pemaparannya, Prof. Torremans mengangkat persoalan mendasar dalam hukum kekayaan intelektual kontemporer, yakni ketegangan antara sifat teritorial hak cipta dan realitas pelanggaran yang bersifat lintas batas, terutama dalam konteks digital.

Secara normatif, hak cipta dilindungi berdasarkan prinsip teritorialitas, di mana perlindungan dan penegakan hukum tunduk pada yurisdiksi masing-masing negara. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran hak cipta—khususnya melalui platform digital—sering kali melampaui batas negara, sehingga menimbulkan kebutuhan akan mekanisme penegakan yang memiliki efek lintas yurisdiksi.

Dalam konteks ini, cross-border injunctions menjadi instrumen yang penting sekaligus problematik. Di satu sisi, instrumen ini memungkinkan pengadilan untuk memberikan perintah yang berdampak di luar wilayah yurisdiksinya, guna menghentikan pelanggaran secara efektif. Di sisi lain, praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait batas kewenangan pengadilan nasional dan potensi konflik dengan prinsip kedaulatan negara lain.

Lebih lanjut, dibahas pula variasi pendekatan antar yurisdiksi dalam merespons isu ini. Beberapa sistem hukum cenderung membuka ruang bagi penerapan extraterritorial effects secara terbatas, sementara yang lain tetap mempertahankan pendekatan yang ketat terhadap prinsip teritorialitas. Perbedaan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha dan pemegang hak dalam ekosistem digital global.

Diskusi juga menyoroti bahwa efektivitas cross-border injunctions tidak hanya ditentukan oleh kerangka hukum, tetapi juga oleh mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement of foreign judgments). Tanpa adanya koordinasi lintas negara yang memadai, perintah pengadilan berpotensi kehilangan daya paksa di luar yurisdiksi asalnya. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk memahami bahwa tantangan utama dalam hukum hak cipta global bukan semata-mata pada substansi perlindungan, melainkan pada desain mekanisme penegakan yang mampu menjawab karakter lintas batas dari pelanggaran modern, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.