FH Undip Gelar Sosialisasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan sosialisasi pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari agenda Rapat Kerja Fakultas pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta diikuti oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum Undip.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Dekan Sumber Daya, Dr. Kadek Cahya Susila Wibawa, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dan komitmen seluruh unsur fakultas terhadap nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan tata kelola kelembagaan.

Disampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja yang berlandaskan kejujuran, profesionalitas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Fakultas Hukum Undip.

Salah satu materi yang dibahas adalah penanganan konflik kepentingan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Konflik kepentingan dijelaskan sebagai kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang diambil. Oleh karena itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memperkuat sistem pengawasan internal.

Selain itu, disampaikan pula materi mengenai gratifikasi dan pentingnya menolak atau melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Gratifikasi dapat berbentuk uang, hadiah, bingkisan, fasilitas, hiburan, maupun janji tertentu yang berkaitan dengan jabatan. Dalam ketentuan terbaru KPK, terdapat penyesuaian batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan, adat, atau keagamaan, batas wajar dinaikkan menjadi maksimal Rp1,5 juta per pemberi. Sementara itu, pemberian antar rekan kerja dalam bentuk non-uang dibatasi maksimal Rp500 ribu per pemberi, dengan total kumulatif paling banyak Rp1,5 juta dalam satu tahun. Adapun ketentuan mengenai hadiah rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun telah dihapus. Dengan adanya penyesuaian batasan tersebut, pegawai diharapkan tetap berhati-hati terhadap setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, serta memahami kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi lainnya berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP dijelaskan sebagai mekanisme pengendalian yang diterapkan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unsur SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Hukum Undip berharap seluruh unsur di lingkungan fakultas dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta komitmen dalam membangun budaya integritas. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.