Sabtu, 6 Juni 2020. Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro tetap produktif meski dalam keadaan Pandemi Covid-19. Kegiatan yang dilakukan kali ini adalah menggelar Webinar dengan mengangkat tema “ Eksistensi dan Problem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia”.

Tema webinar ini dipilih dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Mengingat bahwa bahwa korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka hal ini menimbulkan masalah yang berkaitan terhadap pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Yaitu, apakah badan hukum dapat disalahkan atas perbuatan badan hukum tersebut, baik berupa disengaja atau yang tidak disengaja karena kelalaian. Sebab, bagaimanapun kita masih menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Picture  2 Suasana ketika Webinar berlangsung

Webinar yang dilaksanakan via aplikasi zoom dan diunggah di youtube hingga kini telah disaksikan 831x tayangan. Acara yang dimulai pada 13.00 WIB itu dihadiri peserta oleh berbagai kalangan baik dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Para narasumber yang diundang pada umumnya berasal dari dosen Prodi Magister Ilmu Hukum UNDIP antara lain Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum. dan Dr. Nur Rochaeti SH. M.Hum. Serta satu narasumber dari praktisi Dr. Yudi Kristiana, SH., M.H selaku Kajari Jakarta Timur.

Kaprodi Magister Ilmu Hukum UNDIP, Dr. Joko Setiyono  S.H., M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan bahwa target capaian dalam webinar ini peserta webinar diharapkan mendapatkan pengetahuan hukum dan bisa memahami serta berpikir secara objektif terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dan peserta webinar diharapkan mampu menganalisis terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dan mendapat sedikit banyaknya ilmu yang bermanfaat.

Kontributor : Moch Thariq Shadiqin

YouTube
Instagram
Tiktok